Cegah Korupsi, Kajati Babel: Jaksa \\\'Jangan Tidur\\\', Harus Dampingi Kades

Cegah Korupsi, Kajati Babel: Jaksa \\\'Jangan Tidur\\\', Harus Dampingi Kades

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Daroe Tri Sadono, perintahkan Kejari Belitung untuk memberikan pendampingan kepada Kepala Desa (Kades), dalam melakukan pengelolaan keuangan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kades. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Yakni Mantan Kades Air Saga dan Bendahara Desa yang telah divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang lantaran terbukti melakukan korupsi. Mantan Kades Air Saga Abdul Halim Bahari, divonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Mantan Bendahara Desa Air Saga Gian Yuslindah, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu dia juga harus membayar biaya penganti sebesar Rp 278 juta. "Bila perlu harus dibangun pos di setiap desa yang lokasinya tidak jauh dari kejaksaan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kasus korupsi," kata Kajati Babel kepada Belitong Ekspres, Selasa (11/1). Kemudian, untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, dia menargetkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Babel untuk menaikan kasus korupsi setiap triwulan minimal, satu perkara. Itu dilakukan untuk memberikan pencegahan dan edukasi kepada aparatur desa hingga para pejabat yang ada di kabupaten agar tidak korupsi. "Hal ini kita lakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Nanti saya akan meminta pertanggungjawaban kepada para Kajari, Kasi Pidsus termasuk jaksa, mana perkara yang ditangani. Jaksa jangan tidur," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: