Curi 2 HP, Perantau asal Muara Enim Diciduk Satreskrim Polres Belitung
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Diduga mencuri 2 handphone (Hp) milik wanita bernama Sarmini (26), residivis asal Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres Belitung. Pria bernama M Aldi Ramadhani (19) ini diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung, di kawasan Jalan Dr Susilo, Paal Satu, Tanjungpandan, Minggu (7/11). Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, Aldi diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban atas nama Sarmini, Rabu (6/10) bulan lalu. "Saat itu, korban melaporkan handphone miliknya hilang di dalam rumahnya. Yakni hp merek Vivo Y 30 warna biru dan Vivo Y 12 warna merah," kata Iptu Edi Purwanto, Minggu (7/11) kemarin. "Saat sebelum handphone tersebut hilang, posisi barang tersebut diletakkan di dalam kamarnya. Untuk HP warna biru diletakan di jendela kamar dan warna merah diletakan di sebelah tempat tidur," sambungnya. Usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak. Seperti melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menemukan calon tersangka dalam kasus ini. "Setelah diinterogasi akhirnya ia mengakui perbuatannya," ujarnya. Iptu Edi menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku melancarkan aksinya seorang diri (sendirian). Saat itu, dia mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Dr Susilo, Tanjungpandan, dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Yakni dengan cara mendorong pintu rumah hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, dia langsung mengambil dua handphone milik korban. "Usai melancarkan aksinya dia langsung kabur. Hingga akhir, dia berhasil diamankan oleh Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,8 juta" jelasnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu juga masih memeriksa keterangan sejumlah saksi-saksi. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: