Di Babel Ada Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Taufik Mardin Berikan Sosialisasi

Di Babel Ada Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Taufik Mardin Berikan Sosialisasi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum tahu ada Perda tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Hal itu disampaikannya saat melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel tentang bantuan hukum tersebut bertempat di Graha Resto Tanjungpandan, Sabtu (24/4) akhir pekan lalu. Dalam sosialisasi kali ini, Taufik Mardin menjelaskan, Perda Provinsi Babel Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut. Turut hadir narasumber pada kegiatan penyebarluasan Perda itu yakni Arpan Effendi SH dan peserta sosialisasi sekitar 50 orang masyarakat yang berasal dari Kecamatan Tanjungpandan. Menurut Taufik Mardin, Perda Bantuan Hukum ini sangatlah penting diketahui, terutama masyarakat miskin. Sebab saat ini sering sekali ditemui kasus hukum yang menimpa warga yang tidak mampu. "Perda bantuan hukum itu suatu Perda untuk memayungi warga-warga yang tidak mampu yang terjerat hukum," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres usai acara sosialisasi. Dia menjelaskan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. Kemudian untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat penerima dan guna mewujudkan agar tepat sasaran, dana bantuan tersebut berasal dari APBD Provinsi Babel. "Perda Bantuan Hukum ini cukup lama, seperti apa eksekusinya, apakah masyarakat tidak mampu memakai jasa ini," beber Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Belitung itu. Kata dia, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda ini. Maka dari itu tentunya masyarakat perlu mengetahuinya apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum. "Jadi supaya masyarakat paham prosedurnya gimana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu," sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung. Taufik Mardin menambahkan, pendanaan terkait aktivitas Perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel. Dan dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum. "Jadi alurnya mereka benar-benar masyarakat tidak mampu, lalu mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke biro hukum," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: