Dishub Perketat Pengawasan Prokes Transportasi Umum Selama PPKM
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) transportasi umum selama pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. "Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di terminal Tanjungpandan terhadap keberangkatan dan kedatangan penumpang," kata Kepala Dishub Kabupaten Belitung, Ubaidillah kepada Belitong Ekspres, Rabu (28/7). Menurutnya, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum diwajibkan menerapkan prokes. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam kendaraan. "Selain itu, kami juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan terminal Tanjungpandan, sehingga kondisi kebersihannya semakin terjaga," sebut Ubaidillah. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 443.1/954/II/2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 disebutkan transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional/daring, ojek pangkalan/daring diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan protokol kesehatan ketat. "Itu sudah berlaku sejak lama, bahkan dulu 50 persen, Intinya adalah protokol kesehatan tetap dijalankan selama PPKM level IV ini sehingga kasus Covid-19 dapat menurun," terangnya. Kemudian Ubaidillah juga memastikan selama penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Belitung tidak ada penyekatan jalan antar kabupaten sebagaimana isu yang banyak beredar sebelumnya. "Tidak ada penyekatan antar Kabupaten Belitung dan Belitung Timur dan posko pemeriksaan seperti harus menunjukan hasil pemeriksaan swab antigen dan pengecekan lainnya," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: