DPRD Belitung Sahkan 4 Raperda Jadi Perda

DPRD Belitung Sahkan 4 Raperda Jadi Perda

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung sahkan 4 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna, Selasa (23/3) kemarin. Adapun Raperda yang disahkan yaitu, Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah. "Alhamdulillah melalui sidang Paripurna ini kami mengesankan empat Raperda menjadi Perda," ujar Ketua DPRD Belitung Ansori pada Belitong Ekspres usai sidang paripurna pengesahan 4 Raperda. Ansori menjelaskan, dari 4 Raperda tersebut tiga diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu inisiatif dari DPRD. Antara lain Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Dikatakan Ansori, dalam sidang Paripurna ini Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan empat raperda yang dimaksud. "Pembahasan dilakukan dengan melaksanakan studi komparasi ke sejumlah daerah yang terlebih dahulu memiliki produk hukum tersebut," terangnya. Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pada kesempatan ini sebanyak tujuh fraksi di DPRD Belitung menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. "Rancangan empat raperda tersebut telah diserahkan kepada Bupati Belitung yang di dalamnya berisikan persetujuan pengesahan raperda menjadi Perda," pungkas Ansori. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: