Dua Personel Polres Pangkalpinang Dipecat, Ini Pelanggarannya
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dua personel Polres Pangkalpinang yakni Bripka HFS dan Brigadir MFP resmi dipecat. Pemecatan keduanya dilaksanakan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (17/1) pagi. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono. Sementara bertindak sebagai Perwira Upacara Kabag SDM AKP Herliantony dan Komandan Upacara KBO Sat Samapta, Ipda Mardiono. Peserta upacara terdiri dari satu kelompok gabungan Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran, satu peleton Satuan Samapta, satu peleton Anggota Staf, satu peleton gabungan anggota Polsek, satu peleton Satuan Lantas, dan satu peleton gabungan Satuan Intel, Reskrim, dan Narkoba. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangja Belitung Nomor : Kep/432/XII/2021 tentang PTDH, Bripka HFS diketahui melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (f) angka 2 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Pasal 21 ayat 4 Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Sedangkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangja Belitung Nomor : Kep/358/IX/2021 tentang PTDH, Brigadir MFP melanggar pasal 13 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 14 ayat 1 huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 hurup (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 21 ayat 3 huruf (d) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Informasi yang diperoleh Babel Pos, Bripka HFS diduga telah beberapa kali melakukan pelanggaran asusila, sedangkan Brigadir MFP diduga terlibat dalam kasus narkoba. Kapolres Pangkalpinang yang ditemui harian ini usai upacara PTDH mengaku prihatin terhadap pemecatan dua personel tersebut. Namun dia menegaskan upacara PTDH yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. "Ini adalah bentuk realisasi penerapan kedisplinan demi terwujudnya supermasi hukum internal organisasi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri adalah karena personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditindak lanjuti dengan melaksanakan sidang komisi kode etik profesi Polri di Polres Pangkalpinang," tegasnya. Dengan adanya pemecatan personel ini, Kapolres mengajak sekaligus mengimbau kepada seluruh personel Polres Pangkalpinang untuk merenungi peristiwa yang sangat merugikan ini. Ke depan dia berharap PTDH tidak terulang di masa yg akan datang. "Namun tidak menutup kemungkinan apabila keadaan itu harus memaksa demikian, maka dengan terpaksa pula harus tegakkan dengan seadil-adilnya, oleh karena masih ada rekan rekan kita yang sampai saat ini masih dalam proses kearah yang seperti ini," beber Kapolres Pangkalpinang. Lanjut Kapolres, setelah diwanjak di Polda Babel karena tidak layak menjadi anggota polri diputuskan PTDH, sehingga semua haknya hilang. "Sebagai Kapolres, saya hanya bisa mengingatkan dengan apel setiap pagi memberikan pengertian kepada setiap pimpinannya melalui Kabag dan Kasat. Pengawasan dari Kapolres Kasi propam dan masyarakat, sehingga hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan anggota atau menyimpang itu bisa terhindar. Kembali lagi saat anggota memahami dan menyadari perjuangannya menjadi anggota polri pasti akan mengerti," terangnya. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan personel melakukan pelanggaran kode etik. Satu di antaranya ialah salah pergaulan dan tidak bisa lepas dari penggunaan narkoba. "Tapi mungkin ada hal yang mungkin tidak kita ketahui, setelah dia melakukan baru kita mengetahui alasannya seperti itu. Karena polri berhubungan langsung dengan masyarakat ini rentan saat membina dan berhubungan dengan masyarakat. Tetapi bergaul di lingkungan yang benar dan untuk Kamtibmas mungkin masih terjaga. Kalau ada hal lain kembali lagi. Iman seseorang naik turun, saat iman turun dan tergoda itu susah. Dari salah bergaul dan berteman sehingga menurut dia yang dilakukan itu benar, padahal salah. Maka dari itu diberikan sanksi. Saya harap hal ini menjadi perhatian bagi personel lainnya," tandas Kapolres. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: