BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gelapkan uang cat milik PT Nipsea Paint And Chemicals hingga ratusan juta rupiah, Muhammad Hazery didakwa pasal tunggal. Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (24/2) kemarin. Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Andika Bhatara, JPU Karina membacakan dakwaannya. Sebelum ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung tahun 2021 lalu, pelaku dipekerjakan oleh PT Nispea Paint and Chemicals yang berdomisili di Jakarta sebagai Sales Eksekutif di wilayah Bangka Belitung pada Mei 2019. Lalu dia ditugaskan di wilayah Belitung dan Beltim dengan gaji pokok Rp 3,7 juta perbulan. Kejadian penggelapan ini berawal saat terdakwa hendak menyetorkan uang ke perusahaan sebesar Rp 30 juta pada September 2020. Namun saat itu, dia terlambat menyetor lantaran bank tersebut telah tutup. Hingga akhirnya uang itu kembali dibawa pulang oleh terdakwa. Saat itu muncul keinginan untuk menggunakan uang tersebut sebesar Rp 5 juta. Lalu dari uang Rp 30 juta tersebut dia gunakan sebesar Rp 5 juta untuk keperluannya. Keesokan harinya, dia hendak mengirimkan uang tersebut ke perusahaan. Namun, lantaran sebagian uang telah dipergunakan, akhirnya dia mengurungkan niatnya. Akhirnya dia memutar otak untuk menutupi sebagian uang yang telah digunakan. Yakni dengan cara gali lubang tutup lubang menggunakan uang setoran dari toko-toko lainnya, lalu disetorkan ke perusahaan. Setelah strategi itu berhasil, terdakwa mulai ketagihan dan kembali melakukan penggelapan lagi. Atas perbuatan terdakwa, PT Nipsea Paint And Chemicals mengalami kerugian hingga ratusan juta. Uang hasil penggelapan itu digunakan terdakwa untuk memenuhi gaya hidup. Ia membeli satu unit motor Ninja RR seharga Rp 20 juta, menyewa mobil seharga Rp 15 juta, sewa Ruko di Pilang selama setahun Rp 8 juta. Selain itu, terdakwa juga menyewa rumah seharga Rp 3,6 juta, membeli spring bed Rp 3 juta, membeli tiket pesawat Rp 1,3 juta dan Rp 3,9 juta pada bulan Maret 2021. Lalu dia juga melakukan perawatan mobil Rp 5 Juta, membeli keperluan pulsa Rp 2 juta, membeli BBM selama menggunakan mobil Rp 13 juta, membayar sewa mobil Rp 10 juta, membeli top up game domino Rp 20 juta. Uang tersebut juga digunakan terdakwa untuk membayar beberapa kali angsuran mobil Xenia warna hitam, nomor Polisi (D-1762-QH) dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Atas nama PT Adi Sarana Armada yang telah terdakwa beli pada tahun 2019, sebesar Rp 27 juta (perbulan Rp 3 juta). Ia juga membeli satu unit televisi warna hitam dengan merek Sharp 32 Inci Rp 3 juta, beli sejumlah sepatu dengan total harga Rp 2 juta. Menginap di hotel BW Swite selama kurang lebih 14 hari dan hotel La lucia selama kurang lebih 21 hari senilai Rp 35 juta. Terdakwa juga menginap di hotel Santika selama kurang lebih 4 hari senilai Rp2.250.000. Lalu membeli satu buah baju kaos pendek warna biru dongker dengan merek Moutley senilai Rp200 ribu. Tidak hanya itu, terdakwa juga membeli satu buah baju kaos pendek warna hitam merek Famo Rp 200 ribu, baju kaos pendek Rp 250 ribu, dua baju merek Yonex Rp 200 ribu, kaos singlet Rp100 ribu, kaos panjang Rp 635 ribu dan baju putih Rp 250 ribu. Karina mengungkapkan, selain itu uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan untuk membayar tagihan Wifi selama empat bulan Rp1.223,098. Dia juga membeli satu set hydraulic cylider merek Sanyco seharga Rp600 ribu, beli satu buah setang motor Ninja Warna Orange seharga Rp500 ribu, satu buah setang motor Ninja Warna Hitam Rp300 ribu. Terdakwa juga membeli satu buah raket merek Windstorm Rp 700 ribu, satu buah raket merek Windstorm 76 seharga Rp700 ribu, membeli satu buah tas raket merek Yonex Warna Hitam seharga Rp100 ribu. Dia juga membeli satu Windshield Visor motor Ninja (kaca depan) warna Hitam seharga Rp200 ribu, membeli satu pasang sein atau rating seharga Rp100 ribu, membeli kemeja tangan panjang warna abu-abu dengan merek Famo serta satu buah celana dasar warna hitam dengan seharga Rp1.160.000. "Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan," kata JPU Karina. Menanggapi surat dakwaan dari JPU Kejari Belitung, Hazery tidak mengelak. Serta dia tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Dia pun mengakui perbuatannya. "Benar yang mulia," kata Hazery di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Andika Bhatara didampingi hakim anggota Elizabeth Juliana dan Lukas. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: