Kapolres Belitung Ingatkan Masyarakat, Tak Patuhi PPKM Akan Dibubarkan

Kapolres Belitung Ingatkan Masyarakat, Tak Patuhi PPKM Akan Dibubarkan

TANJUNGPANDAN - Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono mengingatkan masyarakat, agar mematuhi penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, selama 1 minggu mulai tanggal 8 sampai 15 Juli 2021. "Surat Edaran (SE) Bupati Belitung tentang PPKM Mikro sudah dikeluarkan. Dalam hal ini pihak kepolisian akan mengawal aturan tersebut," kata AKBP Ari Mujiyono kepada Belitong Ekspres, Kamis (8/7) kemarin. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Belitung, resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro atau Biasa guna menekan angka penyebaran wabah Covid-19 di Negeri Laskar Pelangi. Maka dari itu, Pemda Belitung meminta arena permainan anak di gedung nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Lalu pelaku usaha warkop, rumah makan maupun kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, kegiatan tatap muka belajar mengajar yang dijadwalkan tanggal 12 Juli 2021 diundur hingga 19 Juli 2021. Lalu tempat rekreasi dan wisata, untuk sementara ditutup hingga satu minggu kedepan. Kemudian aktivitas olahraga non personal, dilaksanakan tidak lebih 15 orang. "Peran dari pihak kepolisian dalam hal ini melakukan pengawasan dan pengawalan," kata Kapolres Belitung. Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Belitung, pihak kepolisian beserta instansi terkait juga akan menggelar razia. Khususnya pada waktu penerapan PPKM Mikro yang sudah berjalan. "Jika ada kerumunan kita akan bubarkan. Kami juga meminta kepada para pemilik rumah makan agar tutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas AKBP Ari Mujiyono. (kin) Berikut SE Bupati Belitung Nomor 443.1/16/II/2021 1. Wahana permainan anak di Gedung Nasional untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi 2. Pelaku usaha ritel/minimarket/toko kelontong, warung kopi, cafe, pedagang kaki lima, restoran, rumah makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan Pukul 20.00 WIB 3. Pelaku usaha warnet, tempat hiburan, karaoke, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, tempat futsal atau tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB. 4. Tempat rekreasi dan wisata untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. 5. Aktivitas olahraga non personal dilaksanakan tidak lebih dari 15 orang 6. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang semulanya dijadwalkan dimulai tanggal 12 Juli 2021 diundur sampai dengan tanggal 19 Juli 2021. 7. Hal sebagaimana disebutkan pada poin satu sampai dengan poin lima diatas efek berlaku pada tanggal 8 Jul 2021 sampai dengan 15 Juli 2021 dan akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung BPBD Kabupaten Belitung, TNI dan POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: