Kasus Narkoba Belitung, Pecatan TNI Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Kasus Narkoba Belitung, Pecatan TNI Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pecatan TNI, Yopi Jaya Purnama terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Belitung, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Amar putusan itu dibacakan Hakim ketua Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota Beni Wijaya dan Elizabeth Juliana, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (12/1). Atas vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sebab dalam kasus ini jaksa mampu membuktikan Yopi bersalah. Yakni melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam kasus ini, dia terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 45 gram. Pada sidang putusan kemarin, PN Tanjungpandan sependapat dengan JPU Kejari Belitung, menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Yakni melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Namun untuk pasal, majelis hakim PN Tanjungpandan menerapkan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Itu sesuai pada saat dakwaan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatannya terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Karena itu, Yopi divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 Miliar. Subsider tiga bulan kurungan," kata Himelda Sidabalok. Untuk barang bukti seluruh narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara untuk sepeda motor, dikembalikan kepada terdakwa. Lalu terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Majelis Hakim PN Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menanggapi putusan. Terima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari. Terdakwa Yopi menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Belitung menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pria bernama Yopi Jaya Purnama (42) diamankan petugas di Jalan Basuki Rahmat, Pangkallalang, Tanjungpandan, Sabtu (31/7). Dari tangan tersangka Yopi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah paket narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 45 gram. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: