Kasus Penipuan Berkedok Ekspor, Meliza Berani Catut Nama Anak Yusril

Kasus Penipuan Berkedok Ekspor, Meliza Berani Catut Nama Anak Yusril

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Diduga melakukan penipuan dengan modus ekspor buah Pinang, seorang wanita bernama Meliza (33) warga Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, ditangkap polisi. Dia diamankan di kediamannya di Desa Kurnia Jaya, Jumat (19/11) lalu. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Untuk status Meliza, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, sebelum tersangka diamankan wanita ini terlebih dahulu dilaporkan oleh korbannya pria atas nama Ari (32) warga Tanjungpandan. "Dia melaporkan tersangka, lantaran merasa ditipu. Dalam kasus ini dia mengalami kerugian sebesar Rp 74,8 juta," kata Ipda Pinem kepada wartawan di Mapolres Belitung, Senin (22/11) kemarin. Dia menjelaskan, kronologis kasus penipuan ini terjadi Kamis (3/9) lalu. Saat itu Meliza merayu korban untuk ikut usaha ekspor buah pinang ke Malaysia. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku perusahaan tersebut merupakan milik Yuri Kemal anak dari Yusril Ihza Mahendra. Hingga akhirnya korban mau ikut bisnis tersebut. "Dalam hal ini tersangka juga menyebut ada anggota DPRD Kabupaten Beltim seperti Pak Koko dan Pak Uud juga ikut gabung. Makanya korban tertarik dan langsung ikut bisnis itu," jelas Ipda Pinem. Setelah korban menyatakan gabung, Meliza juga memberikan persyaratan lain kepada korban. Yakni korban juga harus ikut usaha jasa pengiriman tabung LPG 3 kilogram untuk dikirim ke Bangka dan Belitung. "Akhirnya korban melakukan transfer ke tersangka sebesar Rp74.800.000," ungkapnya. Lantas setelah beberapa bulan melakukan transaksi, namun tidak ada kejelasan dalam usaha tersebut. Akhirnya korban meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tersangka tidak kunjung membayar. "Akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Dan atau Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," terang Ipda Pinem. Sementara itu, Meliza mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, uang milik korban digunakan untuk bepergian. Seperti ke Jakarta dan Bangka. Tujuannya untuk mengurus usaha yang rencana dijalankan. Namun sayangnya, apa yang dicita-citakan tidak tercapai. "Waktu itu saya mau bertemu Yuri namun tidak terealisasi," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: