BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Muhlisin menangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pulau Buku Limau, Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim. Lalu bagaimana kelanjutan gugatan yang dilakukan oleh Calon Kepada Desa Buku Limau, Beltim Ruspandi dan Muhammad Gawing ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Penasihat Hukum Penggugat Cahya Wiguna mengatakan, sudah mendengar kabar bahwa tergugat memenangkan Pilkades Serentak Beltim 2022 tersebut. Mengenai gugatan yang dilakukan kliennya terhadap tergugat 1 Ketua Pilkades Buku Limau Anisa Karera, tergugat 2 Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi dan turut tergugat Muhlisin masih berjalan. "Selasa besok sidang akan kembali dilanjutkan. Sebab beberapa kali sidang ditunda. Mulai dari tergugat tidak datang hingga majelis hakim berhalangan," kata pria yang akrab disapa Gugun kepada Belitong Ekspres, Minggu (3/4) kemarin. Gugun menjelaskan, mengenai gugatan masih sama yakni mengugat tergugat 1, tergugat 2 dan turut tergugat. Gugatan tersebutb dillayangkan lantaran adanya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan calon Kepala Desa Buku Limau. Menurut dia, secara aturan untuk menjadi seorang Calon Kepala Desa salah satunya memiliki ijazah minimal SMP dan telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Dan pada saat verifikasi, juga harus menunjukkan ijazah yang asli. Namun dalam hal ini, calon nomor 01 Muhlisin tidak bisa menunjukkan salah satu persyaratan tersebut. Akan Tetapi oleh panitia penyelenggara, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon Kepala Desa. "Gugatan sementara masih belum ada perubahan. Yakni kita menggugat lantaran adanya indikasi kecurangan dalam Pilkades di Buku Limau," jelas pria asal Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim ini. Gugun pun kembali menegaskan, selain menuntut panitia Pilkades, dia akan menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Beltim jika mengeluarkan SK Penetapan Muhlisin sebagai pemenang Pilkades Buku Limau. "Jika Pemda Beltim nanti mengeluarkan SK, kita akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Kita tidak main-main dalam masalah ini," pungkas Gugun. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: