Nenek 80 Tahun Menang Gugatan, Rumah Warga Air Saga Dieksekusi

Nenek 80 Tahun Menang Gugatan, Rumah Warga Air Saga Dieksekusi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Syakdiah, Nenek berusia 80 tahun memenangkan gugatan tanah di kawasan Desa Air Saga, Tanjungpandan Kabupaten Belitung. Usai dikabulkan gugatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan melakukan eksekusi, Rabu (29/9). Dalam kasus ini, Nenek Syakdiah menggugat Prianto (57) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Sakdiah mengajukan gugatan lantaran pagar dan bangunan rumah Prianto masuk area lahan nenek tersebut. Juru Bicara (Jubir) PN Tanjungpandan Andhika Bhatara mengatakan, nenek Sakdiah melakukan gugatan pada 6 Juli 2020 lalu. Pada November 2020, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Syakdiah. "Syakdiah sebagai pemilik lahan yang sah atas tanah tersebut. Di lokasi Jalan Air Saga RT 014, RW 007 Desa Air Saga dengan luas 1995 M2 sesuai sertifikat milik Nomor 243. Surat ukur Nomor 528/1985," kata Andhika kepada Belitong Ekspres. Dia menjelaskan, dari total keseluruhan tanah milik Syakdiah sekitar 2x15 meter telah dibangun rumah tergugat. Setelah mengabulkan gugatan tersebut, pihak pengadilan melakukan eksekusi. Yakni membongkar sebagian bangunan rumah Prianto. "Tadi kita sudah melakukan eksekusi itu," ungkap pria asal Jawa Barat. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dalam eksekusi kemarin melibatkan Jajaran Satreskrim Polres Belitung untuk pengamanan. Pada saat eksekusi sempat memanas antara kubu Prianto dan Syakdiah. Prianto mengatakan, pihaknya menerima putusan gugatan yang dilakukan oleh Syakdiah. Namun, dia merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung. Dia menjelaskan, dirinya tidak pernah ada niatan untuk menyerobot lahan milik Syakdiah. Awalnya ia membeli tanah tersebut pada tahun 2001 dari warga sekitar. Pada tahun 2010, ia memagar lokasi dan membuat rumah. Lantas, pada 2020 Prianto digugat lantaran bangunan rumahnya masuk ke dalam pekarangan tanah nenek Syakdiah. Hingga akhirnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh nenek tersebut. Dirinya mengaku kecewa dengan BPN Belitung lantaran sebelum dilakukan eksekusi, mereka telah melakukan pengukuran pada Juli 2021. Setelah diukur, sebagian dari rumah itu dibongkar secara sukarela. Usai dibongkar, Prianto kembali membangun sisa rumah tersebut. Namun, pada hari ini (kemarin) saat eksekusi rumah kembali dilakukan pengukuran. Dan hasilnya, ada beberapa meter lagi yang harus di bongkar kembali. "Padahal pada saat pengukuran pertama juga disaksikan oleh BPN, pihak kepolisian dan Pengadilan. Nah, sekarang kok diukur lagi. Sehingga bangunan yang sudah dibangun kini dibongkar lagi," pungkasnya. Terpisah, Syakdiah mengaku lega dengan putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Menurutnya, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi nenek tersebut. "Batas tanah saya itu mundur dua meter dari rumah itu. Karena saya punya sertifikat tanah itu," katanya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: