Pelaksanaan Maulid Nabi di Beltim Pedomani Edaran Menag

Pelaksanaan Maulid Nabi di Beltim Pedomani Edaran Menag

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pelaksanaan hari besar keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW telah diatur dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 29 Tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Beltim Novarianto kepada wartawan, Senin (18/10). "Untuk memperingati maulid nabi, Menag sudah mengeluarkan surat nomor 29. Isi surat itu antara lain mengatur tentang pelaksanaan maulid," ujar pria yang akrab disapa Nova seusai bertemu dengan Bupati Beltim, Burhanudin. Dikatakan Nova, inti surat edaran adalah memastikan kerumunan jamaah tidak menimbulkan potensi penyebaran Covid-19. Karenanya, jika panitia memandang masih membahayakan kesehatan maka penerapan protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat. "Antara lain tidak mengumpulkan jamaah terlalu banyak, misalnya kapasitas 100 orang jamaah cukup 50 persen saja. Dengan prokes ketat jamaah yang sakit tidak diperkenankan hadir di majelis," jelas Nova. Ia menambahkan, pihak Kemenag sependapat dengan MUI untuk memperkenankan sholat berjamaah dengan shaf rapat dengan tetap mengenakan masker dan prokes. Hal ini tidak lepas dari mulai redanya pandemi Covid-19 disertai sasaran vaksinasi yang terus meluas. "Kami sebenarnya dengan kondisi pandemi yang mulai mereda ini, ya kemudian kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk melaksanakan prokes ditambah jumlah masyarakat yang divaksin cukup tinggi, jadi kami sependapat dengan MUI," ujarnya. "Bahwa untuk kegiatan jamaah sholat di masjid tetap diperkenankan sepanjang mereka menggunakan masker memastikan kondisi jamaah yang akan sholat harus sehat," imbuh Nova. (msi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: