Pemkab Sediakan Beasiswa untuk Mahasiswa Belitung, Ini Syaratnya

Pemkab Sediakan Beasiswa untuk Mahasiswa Belitung, Ini Syaratnya

TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memberikan beasiswa atau biaya pendidikan kepada mahasiswa di Negeri Laskar Pelangi. Sebelumnya pos anggaran berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung, tahun 2021 pindah di bagian Kesra Sekretariat Daerah.

"Ini dipindahkan karena sesuai aturan keuangan pemerintah tahun 2021 ada SIPD, bahwa kegiatan itu tidak jadi tupoksi OPD, maka berada di Setda. Karena Dinas Pendidikan Belitung hanya sampai SMP," kata Sekda Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (6/7).

Menurut Sekda, beasiswa ini ada aturannya sesuai aturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan. Sehingga dibuat Peraturan Bupati Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi masyarakat Belitung.

"Tentunya dasarnya ada di sini, siapa yang berhak nerimah, ini intinya diberikan kepada yang punya prestasi dan tidak mampu," jelasnya. Kata dia, tahun 2021 ini Pemkab Belitung melanjutkan untuk 36 mahasiswa yang menerima beasiswa sebelumnya.

"Masih ada 31 mahasiswa yang mendapat beasiswa melanjutkan pendidikan di Institut Tazkiyah, ada 20 orang angkatan 2018 dan 11 orang angkatan 2019. Ada pula satu mahasiswa yang berkuliah di Universitas Sampoerna dan empat orang di Podomoro University," jelas Hendra.

Pemberian beasiswa dilakukan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Belitung yang berprestasi, namun tidak mampu secara ekonomi. Sehingga ketika mereka sudah berdaya secara ekonomi mampu mengentaskan kemiskinan.

Selain beasiswa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ada juga beasiswa parsial atau non permanen yang diberikan kepada mahasiswa Belitung. "Kita berikan kesempatan dan kita keluarkan pengumuman nomor 422.5 tentang beasiswa non permanen Pemkab Belitung melalui Sekretariat Daerah tahun anggaran 2021," terangnya.

Hendra melanjutkan, semua syaratnya ada di pengumuman. Seperti terdaftar di Kartu Keluarga memiliki NIK yang diterbitkan oleh OPD penyelenggara urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung, memiliki indeks prestasi akademik minimal sesuai akreditasi kampus.

Kemudian transkip nilai dari semester 1 sampai sekarang dan minimal sudah mempunyai transkip nilai 2 semester yang dilegelisir oleh perguruan tinggi, foto copy akreditasi jurusan dan akreditasi perguruan tinghi dari BAN-PT dan lain-lainnya.

"Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan surat permohonan beasiswa yang ditujukan kepada Bupati Belitung. Jadi kita berikan kesempatan ke masyarakat Belitung," tukas Sekda Kabupaten Belitung.

Sekda menyebutkan total anggaran tahun 2021 ini sekitar Rp 2,9 milir. Hal ini merupakan langkah Pemkab Belitung mempersiapkan Sumber Daya Manusia ( SDM) Belitung. Terkait pembukaan pendaftaran beasiswa parsial, ia berharap agar pelaksanaannya tidak ada unsur KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).

Dia menambahkan, beasiswa non permanen atau parsial ini, setiap mahasiswa akan menerimah Rp 10 juta. "Mudah-mudahan tidak ada KKN, tidak ada pesanan. Ada syaratnya sudah diumumkan, siapapun yang memenuhi syarat itu yang dapat," ucapnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: