Pendatang Asal Lampung Edarkan Sabu ke Para Penambang di Beltim

Pendatang Asal Lampung Edarkan Sabu ke Para Penambang di Beltim

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - lagi-lagi narkoba. Kali ini warga pendatang asal Lampung diringkus polisi karena edarkan narkoba jenis Sabu ke para penambang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pria bernama Alifri alias Lifri (29) diringkus Satres Narkoba Polres Beltim saat mengendarai sepeda motor di jalan Aik Pisang Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Senin (23/5) malam. Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko seizin Kapolres Beltim, dalam keterangan pers, Selasa (24/5), membenarkan pendatang asal Lampung edarkan sabu di wilayah Kabupaten Beltim. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 29,01 gram. Serbuk kristal itu telah dibagi-bagi dalam ukuran plastik berupa 2 bungkus besar, 8 bungkus sedang dan 16 bungkus plastik kecil. Selain itu, Satres Narkoba Polres Beltim menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta, telepon genggam, timbangan digital dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Soul GT nopol BN 5564 XA. "Tadi malam Satres Narkoba Polres Beltim telah melakukan pengungkapan kasus narkotika yaitu jenis sabu dari seorang pelaku bernama Alifri alias Lifri," ungkap Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko kepada wartawan. Berdasarkan informasi kepolisian, ada jaringan Narkoba salah satu orang yang diduga pemasok narkoba dari luar daerah. Dalam hal ini barang itu asalnya dari jalur Palembang Lampung dan diedarkan ke para penambang. Dari pemeriksaan awal, Alifri merupakan pendatang asal Lampung dan berdomisili di kontrakan Dusun Rasau Desa Gantung. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai penambang timah dan edarkan sabu ke para penambang di Beltim. "Kemudian dilakukan lidik intensif berdasarkan hasil lidik dan sudah didapatkan informasi barang masuk ke Gantung dan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan tadi malam," terang Kompol Agus yang juga didampingi Kasatres Narkoba AKP Suroso dan Kasi Humas Kompol Sukimin. Menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan narkoba langsung dari Lampung. Ia membawanya menggunakan jalur darat dan laut dengan cara menyimpan narkoba dalam kotak peralatan pancing. Pelaku mengaku membeli narkoba seharga Rp 1 juta pergram dan dijual kembali seharga Rp 1,5 juta pergram atau dalam paket kecil lainnya. "Dari hasil penangkapan diamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian diambil dan dilakukan tes awal dan didapati sebagai barang psikotropika narkotika," jelas Kompol Agus. "Narkoba yang dibawa pelaku dari Lampung dimasukkan dalam kemasan alat pancing dan dibawa melalui jalur darat dan kapal melalui Palembang Bangka, baru ke Belitung untuk kemudian diedarkan," imbuhnya. Kompol Agus mengatakan, sejauh ini pengakuan pelaku bahwa dirinya mengedarkan sabu kepada penambang. Alasan penggunaan narkoba di kalangan penambang adalah sebagai peningkat daya kerja stamina. "Bisa bekerja lebih keras, kalau menurut keterangan tersangka. Namun belum sempat dijual ke sasaran (penambang) seluruhnya," ujar Kompol Agus. Menurut Kompol Agus, awalnya pelaku sebenarnya adalah pemakai yang kemudian justru menjadi pengedar karena tergiur keuntungan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun kurungan. "Langkah yang akan dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti. Kemudian memeriksa saksi dan mempercepat proses sidik terhadap pelaku," pungkasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: