Raperda Bantuan Hukum Harus Benar-Benar Lindungi Hak Masyarakat

Raperda Bantuan Hukum Harus Benar-Benar Lindungi Hak Masyarakat

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Anggota DPRD Beltim, Harjanto Johannes, yang akrab disapa Asin berharap Raperda Bantuan Hukum harus benar-benar melindungi hak masyarakat. Menurut dia, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-haknya. Hal ini sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Hal ini pula yang membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Beltim mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Namun, pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin masih memiliki kekurangan. Setidaknya materi Peraturan yang masih bersifat umum. Kata Asin, Raperda Bantuan Hukum yang saat ini masih dibahas DPRD sebaiknya benar-benar mampu melindungi hak-hak masyarakat yang membutuhkannya. Politisi Hanura itu mendorong, penyusunan Raperda setidaknya memuat 70 persen dari maksud tujuan, selebihnya hal teknis yang dapat dirinci melalui Peraturan Bupati. "Perbup cukup yang teknis-teknis saja, secara umum semua harus masuk dalam Perda. Saya sudah sampaikan ke Kabag Hukum, jangan selalu sedikit-sedikit akan diPerbupkan," ujar Asin, Rabu (5/1) kemarin. Ketua Komisi I DPRD Beltim itu meminta Pemerintah Daerah jangan selalu mengandalkan turunan Perbup karena Peraturan Daerah yang disusun terlalu bersifat umum. Ia tidak mempermasalahkan jika beberapa teknis rincian Perda disusun melalui Perbup. "Perdanya jangan dibuat formalitas. Yang 30 persen sifatnya teknis yang memang harus diturunkan menjadi Perbup. Detail dan rinci di Perbup, (tapi) jangan terlalu terpaku pada turunan Perbup. Tetapi di Perda harus sudah ada kejelasan," pintanya. Asin menyebut contoh detail dan rinci Lembaga Bantuan Hukum (LBH) boleh saja dituangkan kedalam Perbup. Namun hadirnya LBH sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, harus jelas dibunyikan dalam Perda. "Pemda dalam Perda Bantuan Hukum benar-benar untuk masyarakat miskin. Mereka (Pemda) harus mencari LBH yang sudah telegalisir. Memang LBH tidak semua (kasus) ditangani, tetap harus disaring masing-masing kriteria. Aturlah dalam Perda jangan di Perbup," jelas Asin. Asin mengakui, saat ini sulit mencari LBH di Belitung Timur dengan status terdaftar di Kemenkumham. Meski demikian, dirinya yakin LBH yang dipilih nantinya mampu menolong masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. "Kami minta supaya LBH bisa benar-benar menolong masyarakat miskin seperti daerah lain. Perda tetap dikuatkan supaya bisa membantu bagaimanapun caranya. Mudah-mudahan tahun ini dan kedepan ada LBH yang dilegalisir," tutup Asin. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: