Realisasi Penerimaan Pajak 2021 Samsat Belitung Capai Rp70,8 Miliar
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Realisasi penerimaan pajak daerah di UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel), Wilayah Belitung, sepanjang tahun 2021 capai Rp70,8 miliar. Realisasi itu melampaui target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp56,9 miliar. Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung (Samsat Belitung) Erwinsyah mengatakan, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2021 atau sepanjang tahun 2021 itu melampaui target realisasi yakni sebesar Rp70,8 Miliar. "Alhamdullilah, realisasi melampaui target, dari target perubahan kemarin Rp56,9 miliar dan terealisasi Rp70,8 miliar, sekitar 124,4 persen," kata Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Senin (3/1) kemarin. Menurut Erwinsyah, jenis penerimaan pajak daerah di samsat Belitung yakni realisasi pajak air permukaan sebesar Rp5,83 miliar, dari target Rp4,2 miliar. Reliasasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp41,7 miliar dari target Rp34,5 Miliar, Kemudian, penerimaan PKB Denda sebesar Rp 1,4 miliar dari target Rp 1,8 miliar. Untuk Bea Balik Nama ( BBN) Pokok sebesar Rp 21,7 miliar dari target Rp. 16,1 miliar, serta penerimaan BBN Denda sebesar Rp 21,1 juta dari target Rp 55,9 juta. "Alhamdulillah dengan ada pemutihan kemarin sangat berdampak untuk realisasi, ditambah harga timah dan hasil perkebunan lain juga tinggi," jelasnya. Erwinsyah menyebutkan di bulan Desember saja jumlah kendaaran baru sebanyak 742 unit terdiri dari mobil dan motor. Ditambah lagi jumlah penerimaan pajak di bulan Desember mencapai Rp 8,9 miliar. Itu kontribusi dari pemutihan dan daya beli masyarakat juga tinggi, akibat harga timah tinggi," bebernya. Dia menambahkan, untuk target realisasi tahun 2022 lanjut Erwinsyah, pihaknya masih menunggu arahan dari Bakuda Provinsi Bangka Belitung. "Belum ada kita masih menunggu keputusan," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: