Residivis Kasus Pencurian di Belitung Ini Curi Perabotan Rumah Tangga
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Residivis kasus pencurian di Belitung ini kembali beraksi. Kali ini Ambo Sakka (36) curi perabotan rumah tangga dan handphone. Dia berhasil diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung di kontrakannya Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/1). Barang bukti pencurian berupa satu unit blender merk Hakasima, satu unit setrika merek Maspion dan satu handphone merek Xiaomi. Pelaku menggasak barang di rumah korban Nuraisa (25), warga jalan Mualim Desa Air Merbau, pada tanggal 15 Januari 2022. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat korban bersama suami dan anaknya pergi dari rumahnya, pada malam hari. "Korban bersama suami dan anak menginap di rumah orang tuanya yang ada di Jalan Air Baik, Tanjungpandan," kata Ipda Pinem kepada Belitong Ekspres, Jumat (28/1) Keesokan harinya, pada tanggal 16 Januari 2022 sore, korban kembali ke rumahnya. Setiba di rumah, dia melihat rumah keadaan kotor. Sebab banyak pasir berserakan di lantai. Selain itu, korban juga melihat adanya bekas kaki di dalam rumahnya serta kondisi lemari terbuka. Sore itu, korban belum mengetahui adanya barang yang hilang. Akhirnya, korban kembali pergi lagi ke rumah orang tuanya. "Pada malam hari, korban pulang. Setelah itu korban melihat sejumlah barang seperti blender dan setrika yang diletakkan di meja dapur hilang. Selain itu, hp yang diletakkan di sofa juga hilang," jelas Ipda Pinem. Setelah mengetahui barang tersebut hilang, dia berusaha mencari barang barang miliknya ke Forum Jual Beli di aplikasi media sosial Facebook. Setelah melakukan pencarian, akhirnya ia menemukan postingan barang yang dijual. Diduga barang yang dijual oleh akun Facebook bernama Tokay Apriliansyah adalah miliknya. Saat dicek Facebook tersebut, ternyata suami korban mengenal pemilik akun itu. "Setelah itu korban menelpon pemilik akun yang diketahui bernama Okta. Saat dihubungi, Okta menjelaskan barang yang dijual merupakan milik orang tuanya," paparnya. "Blender itu dia jual dengan harga Rp 700 ribu. Kepada korban dia menjelaskan, bahwa blender itu dia beli dengan harga Rp 1,5 juta. Merasa curiga, korban langsung mengajak Okta bertemu," sambungnya. Namun, pada saat korban mengajak bertemu, Okta berusaha menghindar. Hingga akhirnya, korban mendatangi rumah Okta yang berada di Perumahan Belitung Hijau Desa Dukong. "Sesampainya di rumah Okta, dia sedang tidur. Setelah itu, korban meminta kepada ponakannya untuk membangunkan. Hingga akhirnya dia terbangun dan terjadilah pertemuan antara Okta dan korban," ujarnya. Setelah itu, korban mulai bertanya tentang asal-usul barang tersebut. Akhirnya, Okta mengakui bahwa blender itu bukan miliknya. Melainkan dia disuruh Ambo Sakka untuk menjualnya. "Kemudian blender itu dicek, ternyata benar bahwa barang itu miliknya. Selain itu, di rumah Okta, korban juga melihat setrika miliknya. Lalu dia juga menanyakan hp miliknya, namun Okta mengaku tidak mengetahui," terang Ipda Pinem. Usai memastikan barang tersebut miliknya, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tanjungpandan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah mendapat laporan itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Namun, saat dicari, Ambil Sakka tidak berada di kontrakannya lantaran melaut. "Lalu pada hari Rabu, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di kontrakan. Akhirnya kita lakukan pengrebekan. Setelah itu pelaku kita bawa ke Polres Belitung untuk dilakukan penyidikan," tuturnya. Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengambil barang yang dicuri pada Sabtu (15/1) pagi hari. Yakni pada saat korban bersama keluarga meninggalkan rumah tersebut. "Dari keterangan pelaku, saat itu rumah korban dalam keadaan sepi dan tidak terkunci. Sehingga dia bisa masuk dan mengambil barang yang telah dia curi. Setelah itu dia langsung pergi," ungkapnya. "Untuk barang seperti blender dan setrika, dia titipkan ke Okta untuk disuruh menjualnya. Sedangkan handphone, diletakkan di kontrakannya," sambungnya. Ipda Pinem menambahkan, dalam kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sudah kita lakukan, mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dan pelapor," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: