belitongekspres.co.id, Pelaksanaan tes CPNS 2021 dan PPPK akan dimulai 2 September mendatang. Untuk tes pertama yang didahulukan adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. "Jadi, 2 September dimulai SKD CPNS 2021. Sedangkan untuk PPPK non guru jadwalnya belum ditentukan karena menunggu SKD CPNS selesai dulu," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Untuk seleksi kompetensi PPPK guru, lanjutnya, ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), karena jadwalnya tidak serempak. Seluruh peserta tes CPNS dan PPPK diminta rajin memantau perkembangan informasi di instansi masing-masing. "Ini jadwalnya tidak bersamaan, ya. Jadi, jangan buru-buru mengisi Deklarasi Sehat maupun swab antigen. Karena keduanya ada batasan waktu pemberlakuannya," terang Suharmen. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan, pihaknya sudah meminta setiap Pansel instansi untuk rajin meng-update informasi di sosial media maupun website. Ini untuk memudahkan para peserta tes mendapatkan informasi soal jadwal SKD CPNS 2021. Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri yang akan melaksanakan SKD CPNS 2021 pada 2 September. Kemenlu yang menggunakan seluruh fasilitas computer assisted test (CAT) BKN gencar melakukan sosialisasi di sosial media. Instansi sebaiknya memanfaatkan sosial media maupun website resminya untuk menjadi rujukan para pelamar mendapatkan informasi akurat," tandasnya. Bedakan Passing Grade Pemerintah diminta membedakan passing grade PPPK 2021 untuk guru honorer dan peserta umum. Passing grade untuk guru honorer dan peserta umum seharusnya tidak disamakan. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi mengatakan perbedaan passing grade bukan hal baru lagi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pemerintah pernah melakukannya saat seleksi CPNS 2018, yang mana pesertanya dari umum dan honorer K2. CPNS dari jalur umum passing grade-nya lebih tinggi dari honorer K2. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2019, lanjut Cecep, karena pesertanya khusus honorer K2, maka passing grade memang rendah. Tahun ini, peserta tes PPPK guru ada yang bukan dari honorer, sangat tidak layak bila passing grade-nya disamakan," kata Cecep kepada JPNN.com, Kamis (26/8). Apalagi, tambah Cecep, peserta tes PPPK guru yang bukan honorer mayoritas memiliki sertifikat pendidik (Serdik), sehingga mereka sudah mengantongi nilai penuh kompetensi teknis. Otomatis, lanjut dia, tinggal mengikuti tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Kondisi ini berbeda dengan guru honorer yang mayoritas tidak memiliki Serdik tetap harus melewati ujian kompetensi teknis. Guru honorer K2 harus bersaing dengan nonkategori di tahap pertama. Jika tidak lulus tahap pertama, maka di tahap kedua bersaing dengan peserta dari guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). "Harus ada kebijakan khusus di sini. Jangan sampai formasi satu juta guru PPPK yang sejatinya menyelesaikan masalah honorer malah lebih mengakomodasi peserta yang belum punya pengalaman mendidik siswa," pungkas Cecep Kurniadi. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: