Tak Relevan Lagi, RTRW Basel Disorot Anggota Komisi III DPRD

Tak Relevan Lagi, RTRW Basel Disorot Anggota Komisi III DPRD

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TOBOALI - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), H Suriyanto. Dia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR. Kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah, serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten. Menurutnya, rencana tata ruang wilayah Basel secara kedudukan, pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional. Kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi. "Ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Basel," jelasnya, Jumat (8/10). Keempat lanjut dia, sebagai dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan. Dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem. Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat. Misalnya, Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Basel. Dengan begitu Peraturan Daerah (Perda) Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Basel sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi. "Jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Basel," pintanya. Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut. "Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan," katanya. Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: