Wabup Beltim: Batas Desa Miliki Fungsi Sangat Strategis

Wabup Beltim: Batas Desa Miliki Fungsi Sangat Strategis

BELITONGEKSRES.CO.ID, MANGGAR - Wakil Bupati (Wabup) Beltim Khairil Anwar menyatakan, batas desa miliki fungsi yang sangat strategis. Disamping sebagai pemisah wilayah kewenangan secara administrasi, batas daerah juga menjadi titik tolak seluruh kegiatan pembangunan daerah untuk melakukan upaya maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Wabup Beltim Khairil Anwar saat memimpin rapat percepatan penyelesaian penetapan batas desa di Kabupaten Beltim tahun 2022, Kamis (17/3) kemarin. Wabup Khairil mengatakan, sampai saat ini kondisi beberapa batas desa di Beltim masih terdapat persoalan ketidak jelasan batas desa. Seperti tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada data umum geodetik, tidak jelasnya delineasi garis batas, hingga tidak dicantumkannya sumber data pembuat dan tahun pembuatan. Diakuinya, ketidakjelasan batas Desa akan turut berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan suatu daerah. Antara lain menyebabkan penanganan permasalahan yang lamban, lambannya penyebaran informasi, rentan untuk menimbulkan konflik serta menyebabkan administrasi tidak tertib di desa. "Oleh karena itu batas desa merupakan hal yang sangat penting dikarenakan batas desa merupakan basis atau dasar perencanaan suatu desa. Untuk membuat perencanaan, Desa harus memiliki data sebagai basis perencanaan," jelas Wabup Khairil. Dengan adanya batas Desa, Wabup Khairil menegaskan adanya kemudahan pendataan terkait sosial ekonomi yang ada di desa. Mengetahui jumlah penduduk, luas wilayah pemukiman, wilayah pertanian dan wilayah perkebunan. Sekaligus mendorong desa untuk menciptakan daya saing desa. "Urgensi batas Desa juga merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang penyelesaian peta batas administrasi Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata Wabup Khairil. "Hadirnya peraturan peraturan terkait batas Desa kemudian mendorong Pemerintah Kabupaten Beltim untuk mengambil langkah-langkah dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait batas desa yang ada di daerah," imbuhnya. Meski demikian, Wabup Khairil memastikan hingga tahun 2022 di Kabupaten Beltim sendiri capaian penyelesaian Peraturan Bupati Beltim tentang batas Desa saat ini dengan segmen berjumlah sebanyak 79 dengan status segmen definitif berjumlah sebanyak 41 dengan persentase 54,5 persen. Kemudian jumlah segmen batas desa yang menjadi target tahun 2022 sebanyak 38 status indikatif yang sebagian sudah masuk ke dalam berita acara kesepakatan. Sebagian lainnya masih dalam proses Pemerintah Kabupaten Beltim. "Tentunya senantiasa berupaya untuk menyelesaikan persoalan terkait batas desa yang ada di Belitung Timur dengan melakukan berbagai upaya yaitu menetapkan regulasi keputusan Bupati Beltim Nomor 118.45-141 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penetapan dan penegasan batas desa," sebut Wabup Khairil. Mantan Camat Simpang Pesak ini menambahkan, rapat yang dipimpinnya merupakan salah satu upaya untuk melakukan sinkronisasi diantara sesama tim penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Beltim "Melalui forum ini saya juga ingin mendengarkan progres capaian kinerja dalam penyelesaian batas batas Desa apa-apa saja yang berhasil dilaksanakan atau terdapat kendala kendala dan permasalahan apa saja. Serta bagaimana solusi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tandasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: