KPU Beltim Informasikan Tahapan Pemilu 2024 dengan Nobar

KPU Beltim Informasikan Tahapan Pemilu 2024 dengan Nobar

Ketua KPU Kabupaten Beltim, Rizal--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Guna menginformasikan telah dimulainya tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengundang stakeholder untuk menyaksikan launching tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU RI, Selasa (14/6) malam.

Ditemui Belitong Ekspres, Ketua KPU Kabupaten Beltim Rizal menyatakan, pihaknya diwajibkan mengundang stakeholder dan partai politik di daerah meskipun sekilas sudah banyak yang diketahui.

"Kami seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota wajib untuk mengundang stakeholder sebagai pemangku kepentingan di daerah dan partai politik (Parpol) yang ada di daerah untuk menyaksikan launching tahapan pemilu tersebut," ungkap Rizal, Rabu (15/6).

"Tujuannya adalah untuk menginformasikan terlebih dahulu kepada stakeholder bahwa KPU RI dan jajarannya sampai Kabupaten/Kota siap melaksanakan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

Dikatakan Rizal, penetapan tahapan pemilu sudah diundangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.  Termasuk menjadi informasi publik bahwa pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Hitungan tahapan berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017 bahwa paling lambat 20 bulan tahapan harus dimulai. Hitungannya memang 20 bulan dari 14 Juni 2022 sampai 14 Februari 2024 sebagai tahapan yang akan dilaksanakan  pemilu," jelas Rizal.

Rizal berharap, nonton bareng menyaksikan launching tahapan pemilu menjadikan KPU dan stakeholder di daerah bisa berbenah diri guna mempersiapkan segala sesuatu menjelang dan menghadapi pemilu 2024. Begitu juga dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota agar hal ini menjadi tonggak awal momentum sinergitas.

"KPU harus bersinergi dengan stakeholder dan Parpol bahwa pemilu adalah bukan hanya tanggungjawab penyelenggara tapi tanggungjawab seluruh stakeholder untuk menuju suksesnya pelaksanaan pemilu 2024," tandasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: