Resmi! Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU sebagai pasangan terpilih dalam Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024--(ANTARA/Rio Feisal)
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Hari yang dinantikan tiba saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU RI, pada Rabu 24 April 2024.
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih terpilih tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pilpres sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta.
BACA JUGA:Gebrakan Tim Djoni Alamsyah Menuju Pilkada 2024 Belitung, Pertama Ambil Formulir Pendaftaran
Prabowo-Gibran berhasil memperoleh dukungan luas dengan meraih 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional. Pasangan 02 juga memenuhi syarat dengan memperoleh setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Berita acara ini disusun dalam 24 rangkap, masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. Dengan demikian, penegasan atas kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih telah diumumkan secara resmi.
Dengan putusan ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, secara resmi ditetapkan sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
BACA JUGA:2 Partai Besar di Belitung Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Keputusan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 24 April 2024, sejak ditetapkan. "Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, yang ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan seiring dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April, yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara