Lagi, Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Pelaku Narkoba, Kali Ini Warga Sumsel

Lagi, Satres Narkoba Polres Beltim Tangkap Pelaku Narkoba, Kali Ini Warga Sumsel

Warga Kayu Agung, Sumsel, RY als Tyson (34) yang ditangkap Satres Narkoba Polres Beltim karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, GANTUNG - Lagi, Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim tangkap pelaku kasus narkoba di Kecamatan Gantung. Jika sebelumnya warga Mesuji Lampung, kini pria asal Kayu Agung Sumsel.

Penangkapan warga Kayu Agung, RY als Tyson (34) yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH, Jumat (24/06/2022).BACA JUGA:Karena Prestasi, Impian Atlet Beltim Kuliah di STKIP Pasundan Terwujud

RY diamankan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim saat hendak pulang ke kontrakannya di Jalan Jend Sudirman Desa Lenggang Gantung, tepatnya di belakang Toko Libra.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan plastik bening di tangan pelaku yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain paket sabu-sabu seberat 0,80 gram, ikut disita 1 unit Hp merk Vivo Y12s warna biru muda.

BACA JUGA:Jual Kebun Sawit, Ketua DPRD Babel Akhirnya Naik Haji, Usai 11 Tahun Menanti

Kasi Humas Kompol Sukimin seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK menjelaskan kronologis pengungkapan peredaraan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

Menurut Kompol Sukimin, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku RY yang merupakan TO polisi melakukan transaksi narkotika di Tanjungpndan.

BACA JUGA:Simak! Tips Payudara Kencang dengan 5 Makanan yang Kita Konsumsi Sehari-Hari

Berdasarkan laporan tersebut polisi bergegas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Tidak lama kemudian, petugas menemukan target operasi (TO) RY.

"Tim Rajawali yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Beltim AKP Suroso langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut ditangan pelaku," jelas Kompol Sukimin kepada awak media.

BACA JUGA:Benar-benar Durhaka, Jamal Mirdad Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika, agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tutup Kompol Sukimin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: