Rendra Basri Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Agar Masyarakat Sungailiat Lebih Cerdas

Rendra Basri Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Agar Masyarakat Sungailiat Lebih Cerdas

Rendra Basri Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak agar Masyarakat Sungailiat Lebih Cerdas-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID. SUNGAILIAT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Rendra Basri turun tangan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak di Sungailiat, Bangka.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak tersebut untuk mencerdaskan masyarakat Sungailiat Bangka ini  sudah dilaksanakan pada, Sabtu 25 Juni 2022.

Rendra Basri melakukan sosialisasi mengingat telah banyaknya Perda yang sudah diperdakan dan disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:Selat Nasik Bakal Jadi Sentra Baru Lada dan Karet Belitung, Lahan Luas Bebas Tambang

Tak hanya itu, sosialisasi dilakukan juga agar masyarakat mengetahui hasil kinerja DPRD Kabupaten Bangka dalam penetapan dan pengesahan Perda. 

BACA JUGA:Astrada Beltim Sikapi Pembentukan Satgas Tambang Ilegal, Ini Harapan Mereka

Kepada media, Rendra Basri mengakui keterbatasan aturan DPRD. DPRD tidak dapat melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait seluruh Perda yang sudah disahkan di parlemen. 

Namun, saat ini DPRD Bangka sudah mendapatkan kesempatan menyosialisasikan secara langsung. Meski seharusnya hal itu menjadi beban pemerintah kabupaten untuk Perda tersebut.

BACA JUGA:Fakta-fakta Pembunuhan di Bangka Tengah Terungkap, Jamal Bunuh dan Rampok Ibunya Demi Ini

“Dengan regulasi baru ini kami diberikan mandat untuk menyosialisasikan perda  kepada masyarakat. Itu agar mereka dapat memahami dari Perda itu sendiri sebagai payung hukum suatu kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dirinya melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak untuk pertama kalinya.

BACA JUGA:Kalah Judi, Warga Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung, Korban Dicabuli

Anggota DPRD Kabupaten Bangka lainnya juga melaksanakan sosialisasi Perda secara serentak kepada masyarakat di beberapa titik daerah. Diantaranya di Sungailiat, Belinyu, Puding Besar dan lain-lain.

“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah kita perlu pahami, paling tidak kita tahu apa sih perda itu, lalu bagaimana implementasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Rendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: