DPRD Belitung Sahkan 3 Raperda Jadi Perda

DPRD Belitung Sahkan 3 Raperda Jadi Perda

Penandatanganan pengesahan Raperda menjadi Perda usai sidang Paripurna yang digelar di DPRD Belitung, Selasa (12/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - DPRD Kabupaten Belitung sahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna yang digelar, Selasa (12/7) pagi.

Ketiga Raperda yang disahkan adalah Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Alhamdulillah, ketiga raperda tersebut dapat kami sahkan menjadi perda pada sidang paripurna hari ini," kata Ketua DPRD Belitung Ansori kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA: Residivis Narkoba di Belitung Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, seluruh tujuh fraksi di DPRD Belitung menyetujui dan dapat menerima raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Ketujuh fraksi di DPRD Belitung telah menyampaikan kata akhir fraksinya yaitu dapat menerima raperda tersebut disahkan menjadi perda," ujarnya.

Ansori menambahkan, pembahasan raperda tersebut sebelumnya berjalan dengan lancar bersama para mitra komisi DPRD setempat.

BACA JUGA:Beliadi Menunggu Pelantikan, Surat Pergantian Pimpinan DPRD Babel Sudah Diserahkan

BACA JUGA:Jelang G20, Jumlah Penerbangan ke Belitung Harus Ditambah, Isyak Minta Pemerintah Pusat Lebih Peka

"Panitia khusus pembahasan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 tadi juga telah melaporkan hasilnya. Ada sejumlah catatan dan temuan sebagai masukan untuk pelaksanaan APBD selanjutnya," katanya.

Dia pun mengapresiasi, keberhasilan Pemkab Belitung dalam mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 2 tahun berturut-turut.

"Sehingga kami menilai pelaksanaan APBD Belitung tahun 2021 berjalan dengan cukup baik," pungkas Ansori. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: