Penting, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Perlindungan Anak
Foto bersama Anggota DPRD Provinsi Babel H Taufik Mardin usai sosialisasi penyebarluasan Perda Babel tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Graha Resto Tanjungpandan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin sebarluaskan peraturan daerah (Perda) Babel tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Babel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tersebut dilaksanakan di Graha Resto Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (16/7).
Penyebarluasan Perda Perlindungan Anak yang diikuti 50 orang peserta dari Tanjungpandan dan sekitar ini, menghadirkan narasumber yakni Arpan Effendi.
BACA JUGA:Hendri Yani Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Beltim, Ini Harapan Burhanudin
Menurut Taufik Mardin, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan perlindungan Anak di Daerah menganut berbagai prinsip. Yakni non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi Anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat Anak.
"Sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat, terutama orang tua dengan melihat kemajuan teknologi seperti sekarang ini. Kita harus lebih menjaga anak-anak kita," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres usai acara.
BACA JUGA:RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Pers, Pidana Hingga 6 Tahun
Taufik menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Itu sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
"Perda ini adalah himbauan kepada masyarakat bagi orang tua untuk menjadi suatu perhatian kepada anak-anak, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan," jelasnya.
BACA JUGA:2023, Calon Jemaah Haji Beltim yang berangkat Bakal Lebih Banyak
Kemudian ia juga menjelaskan, ruang lingkup perda itu meliputi. Pertama pemenuhan hak dasar anak dan penanganan Anak yang membutuhkan perlindungan Khusus serta kewajiban Anak.
Kedua kelembagaan penyelenggaraan perlindungan Anak, dan ketiga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: