Pasca Kasus Pembunuhan di Kafe Suka Hati, Satpol PP Belitung Belum Bertindak Tegas

Pasca Kasus Pembunuhan di Kafe Suka Hati, Satpol PP Belitung Belum Bertindak Tegas

Kafe Suka Hati terlihat tutup usai terjadi kasus pembunuhan, Minggu (17/7) dini hari--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pasca terjadinya kasus pembunuhan di Tempat Hiburan Malam (THM) alias kafe Suka Hati di kawasan Pilang, Desa Dukong, Satpol PP Kabupaten Belitung belum bertindak tegas, meski terbukti melanggar.

Apakah tempat usaha Kafe Suka Hati yang menjadi lokasi pembunuhan janda muda asal Garut, Jawa Barat, akan ditindak tegas semisal pencabutan operasional, Satpol PP belum bicara itu.

Satpol PP Kabupaten Belitung hanya bicara akan menertibkan kafe-kafe yang menyalahi izin jam operasional di kawasan Tanjungpandan. Dalam waktu dekat ini berencana bakal menggelar razia.

BACA JUGA:Curi Hp, Anak Kades di Belitung dan Pacarnya Divonis Penjara, Hukuman Beda 2 Bulan

Razia penertiban dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa seperti tindak pidana pembunuhan pemandu lagu (LC) bernama Fatma alias Dea (21) di Kafe Suka Hati tersebut.

Sebelumnya, janda muda Fatma tewas bersimbah darah di lokasi Kafe Suka Hati, Minggu (17/7) dini hari. LC tersebut tewas ditangan duda bernama  Rahman Dahiri alias Hambali (35), warga Air Saga.

"Jam operasional THM di Belitung saat ini tutup sampai jam 23.00 WIB, tapi kenyataan di lapangan berbeda," kata Sekertaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi, kepada Belitong Ekspres, Rabu (20/7).

BACA JUGA:Kunjungi Garut, Forum BPD Belitung Timur Belajar Tambak Udang

Menurut dia, fakta di lapangan banyak THM khususnya yang berkedok rumah makan atau kafe remang-remang melanggar aturan. Bahkan mereka buka hingga dini hari hingga menjelang pagi.

"Peristiwa kasus pembunuhan di Pilang itu jelas melanggar aturan. Kejadian pembunuhan itu terjadi sekitar Pukul 01.30 WIB. Sedangkan aturannya jam 23.00 WIB harus tutup," ungkap Abdul Hadi.

Abdul Hadi menjelaskan, selain melanggar jam operasional, mereka juga diduga melanggar perizinan tentang penjualan minuman alkohol. Kemungkinan besar pemilik kafe tidak memiliki izin untuk menjual minuman tersebut.

BACA JUGA:Darmansyah Husein Masih Dicap Gagal Perjuangkan Anggaran untuk Daerah Babel

"Kita pernah melakukan tindakan. Namun pada saat Satpol PP sudah berada di lokasi, kafe-kafe tutup. Dan juga pada saat kita ke lokasi, minuman itu sudah tidak ada," jelasnya.

Diduga penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung bocor. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pol PP akan menggelar razia yang akan melibatkan sejumlah instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: