HL Desa Ibul Luluh Lantak Dihajar TI Ilegal, Polhut Datang Alat Berat Hilang, Camat Baru Tahu

HL Desa Ibul Luluh Lantak Dihajar TI Ilegal, Polhut Datang Alat Berat Hilang, Camat Baru Tahu

Alat berat ekskavator biru merk Kobelco yang sedang beroperasi di lokasi TI Ilegal kawasan HL Desa Ibu, Kecamatan Badau-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, BADAU - Kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Ibul Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, luluh lantak dihajar aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal.

Penambangan timah ilegal itu menggunakan beberapa jenis alat berat ekskavator. Diantaranya ekskavator merk Hitachi orange dan Kobelco biru.

Aktivitas TI ilegal tersebut menyebabkan kerusakan kawasan HL di Desa Ibul cukup masif hingga mencapai kedalaman puluhan meter.

TI ilegal yang beroperasi kawasan HL itu disebut-sebut milik seorang warga berinisial A. Sementara pemilik alat berat ekskavator masih misterius.

BACA JUGA:Penemuan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Lain Lokasi

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian dan Tata Usaha UPT KPHL Belantu Mendanau Jokie Febriansyah membenarkan kawasan HL Desa Ibul rusak parah dihajar TI ilegal.

Jokie mengatakan, jajaran polisi hutan (Polhut) sudah turun ke lokasi untuk memastikan pengerusakan kawasan hutan oleh aktivitas tambang ilegal itu.

"Sepertinya masuk ke dalam kawasan HL. Hari ini tim sudah turun ke lokasi. Namun sayang, sudah tidak ada lagi aktivitas dan alat berat tersebut sudah hilang dari lokasi," kata Jokie kepada Belitong Ekspres, Sabtu (23/7).

BACA JUGA:Decorder CCTV Bukti Pembunuhan Brigadir J Sengaja Dilepas, Pelaku Ternyata...

Jokie menambahkan, pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri siapa pemilik tambang timah maupun pemilik dari alat berat tersebut.

"Kami akan terus kejar, siapa pemilik tambang maupun pemilik dari alat berat tersebut," pungkas Jokie.

Sementara itu Camat Badau Sastra Yuni Ardi mengaku baru mengetahui adanya pengerusakan kawasan HL di Desa Ibul oleh aktivitas tambang timah ilegal.

Makanya ia juga tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab kewenangan maupun penindakan bukan di Pemerintahan Kecamatan.

"Saya juga baru tahu, kewenangannya tidak di kami, tapi akan kita tindak lanjuti," ujar Sastra Yuni Ardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: