Perda Babel Tentang Pendidikan Penting Diketahui Masyarakat, Taufik Mardin Lakukan Sosialisasi

Perda Babel Tentang Pendidikan Penting Diketahui Masyarakat, Taufik Mardin Lakukan Sosialisasi

Foto bersama usai sosialisasi penyebarluasan Perda Babel tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Graha Resto Tanjungpandan, Sabtu (23/7)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung (Babel) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sangat penting untuk diketahui masyarakat.

Maka dari itu,  Anggota DPRD Provinsi Babel H Taufik Mardin melakukan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Babel Nomor 4 Tahun 2016 tersebut.

Perda Babel tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pedidikan disosialisasikan kepada masyarakat bertempat di Graha Resto Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (23/7).

Hadir sebagai narasumber penyebarluasan Perda Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung Hasandi.

BACA JUGA:Sambil Meludah, Emak-emak Hina Iriana Jokowi Viral, Nasibnya Kini

Di depan 50 orang peserta sosialisasi yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya, Taufik Mardin dan Susandi memaparkan Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pedidikan itu.

Peserta tampak sangat antusias mendengarkan penjelasan lebih dalam mengenai perda tersebut. Sebab Perda itu  berdampak langsung ke dunia pendidikan. 

"Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan asas mutu, transparansi, akuntabilitas, keadilan, partisipatif dan berdaya saing," kata Taufik kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:HL Desa Ibul Luluh Lantak Dihajar TI Ilegal, Polhut Datang Alat Berat Hilang, Camat Baru Tahu

Ia menjelaskan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Daerah dimaksudkan untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Dalam hal ini untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, jujur, bermartabat, beradab, sehat, cerdas, kreatif, demokratis dan bertanggungjawab. 

"Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi, dan keunggulan daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, selain itu fungsinya untuk menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik, mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, kepekaan sosial dan kecakapan vokasional khusus lainnya.

BACA JUGA:Penemuan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Bukan di Rumah Ferdy Sambo, Lain Lokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: