Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Polda Babel Tetapkan Tersangka Kasus 8,873 Ton Timah Balok Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Kapola Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung (Babel) resmi tetapkan tersangka dari kasus penangkapan 8.873 kg atau 8,873 ton timah balok ilegal.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Babel menetapkan 2 orang tersangka yaitu Ramon dan Saputra. 8,873 ton timah balok ilegal itu diduga hendak dikirim ke luar Babel.

Penangkapan balok timah ilegal tim Satgas Gabungan Polda Babel di sebuah gudang di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Jumat malam (22/7).

Kedua tersangka balok timah ilegal mempunyai peran masing-masing. Tersangka Ramon sementara diduga hanya sebatas pemilik gudang penyimpanan 8,873 ton balok timah illegal itu.

Sedangkan Saputra adalah sopir truk nomor polisi B 9160 VDA pengangkut balok timah ilegal tersebut.  Diduga masih ada cukong sebagai pemilik timah balok ilegal itu.  

BACA JUGA:Keberadaan Bharada E Masih Misteri, Sembunyi atau Disembunyikan?

“Sementara ini 2 tersangka. Dari tersangka masih kita kembangkan lagi. Diduga ada pemilik tersendiri dari timah-timah balok tersebut,” ungkap sumber harian Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Masih menurut sumber tersebut, penyidik berharap agar para tersangka bersedia buka-bukaan. Jangan ditutupi siapa dan darimana sumber balok timah ilegal tersebut.  

“Kita berharap mereka (para tersangka, red) mau kerja sama dalam hal penyidikan ini. Sehingga mempermudah penyidik untuk mengungkap kasus ini sampai ke akarnya. Kalau mereka mengungkapkan siapa pemiliknya akan kita tangkap itu,” sebutnya.

Sementara itu Kapolda Babel Irjen Yan Sultra sempat meninjau langsung truk serta muatan timah balok hasil pengungkapan tim gabungan Polda Babel, Jumat malam (22/7).

BACA JUGA:Resesi Ekonomi Mengancam Indonesia, Dua Hal Disarankan Pakar Ekonomi

Tim gabungan Reskrimsus dan Brimob Polda Babel melakukan penangkapan balok timah itu di Desa Batu Belubang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Kini truk beserta balok timah tersebut  kini sudah berada di halaman Direktorat Reskrimsus Mapolda. Masing-masing, sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 Kg.  

Barang bukti terdiri dari balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id