Bandar Judi Togel Online di Beltim Diringkus Polisi
AF (33), terduga bandar judi online di wilayah Kabupaten Beltim saat dimintai keterangan polisi--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - AF (33), terduga bandar judi togel online di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diringkus polisi.
Bandar judi togel online itu diringkus Satreskrim Polres Beltim di kediamannya Dusun Aik Lanci, Desa Aik Kelik, Kecamatan Damar, Minggu (28/8) malam.
Penangkapan AF, warga Desa Aik Kelik ini berawal dari informasi masyarakat, dan anggota Satreskrim Polres Beltim melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapat, anggota Satreskrim Polres Beltim langsung mengamankan bandar judi togel tersebut.
BACA JUGA:Minta Keadilan Tanah Diserobot PT GFI, Warga Padang Kandis Ngadu ke Jokowi, Lapor KPK
BACA JUGA:Asiong Juara Open Turnamen Billiard Siwo PWI Belitung Cup I 2022
Dari tangan pria berinisial AF, anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang transaksi dan rekapan angka.
Saat diamankan, terduga bandar judi togel online itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa menuju Polres Beltim.
Saat ini, unit Tipidum Satreskrim sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku guna mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.
Oleh penyidik, AF akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan G20 Belitung, Polisi Pantau KEK Tanjung Kelayang
BACA JUGA:Pawai pembangunan Belitung Digelar Oktober 2022 Mendatang, Tertunda Karena Fokus Persiapan G20
Selengkapnya berikut ini bunyi pasal 303 KUHP:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan tidak berhak:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: