Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua DPRD Beltim Minta Pemda Sosialisasi Kembali

Angka Pernikahan Dini Tinggi, Ketua DPRD Beltim Minta Pemda Sosialisasi Kembali

Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat dan orang tua terkait tingginya angka pernikahan dini.

Jika tidak segera tertangani, ia khawatir munculnya masalah lain seperti stunting pada anak yang dilahirkan dari pasangan menikah usia dini.

"Kita memang Kabupaten layak anak, cuman kita harus ketahui bersama bahwa di Beltim angka pernikahan dini cukup tinggi," ujar Fezzi Uktolseja kepada Belitong Ekspres, Senin (29/8) kemarin.

"Dan memang salah satu penyebab utama stunting adalah pernikahan dini. Oleh karena itu harus ada sosialisasi segera dari Pemda kepada masyarakat dan orang tua," sambungnya.

BACA JUGA:Sanem: Saat Ini Detik-Detik Akhir Persiapan Sambut G20 Belitung

BACA JUGA:Pindah Lokasi, Pagi Ini 14 Kades Terpilih Dilantik di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung

Di sisi lain, menurut Politisi PDI Perjuangan Beltim, angka pernikahan dini yang tinggi juga berimplikasi pada tingginya angka putus sekolah di Beltim.

Pemerintah diharapkan dapat memutus mata rantai persoalan yang saling mempengaruhi antara pernikahan dini, putus sekolah dan stunting.

Politisi PDI Perjuangan Beltim itu, juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) selektif dalam mengeluarkan perizinan usaha seperti warung kopi. Sebab, ada izin usaha warung kopi tetapi justru menjual minuman beralkohol. 

"Kita juga melihat menjamurnya usaha warung kopi, oleh karena itu kami mengharapkan Pemerintah lebih selektif terhadap perizinan," ujar Fezzi.

BACA JUGA:Sesumbar Mampu Membuat Presiden SBY Bersujud, Kamaruddin Disomasi Partai Demokrat

BACA JUGA:Jadi Bandar Judi Togel Online di Beltim, Warga Desa Aik Kelik Terancam 10 Tahun Penjara

Terkadang ada warung kopi yang menjual minuman, ada yang karaoke. Nah perizinannya bagaimana dan pengawasan dari Desa, pengawasan pemda bagaimana menegur," lanjutnya.

Menurut Fezzi, Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum sudah ada sehingga tidak alasan untuk tidak melakukan penegakan Perda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: