Tampar Anak di Bawah Umur, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Tampar Anak di Bawah Umur, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Ilustrasi sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan-(Ist)-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gara-gara melakukan tindak pidana penganiayaan tampar anak di bawah umur, warga Tanjungpandan, Kabupaten Belitung RK (45) didakwa pasal berlapis.

Dakwaan kepada RK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) Karina Tri Agustina, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (8/9).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gapak Patanudin, Karina menjelaskan, peristiwa tindak penganiayaan terjadi Jumat (20/5) siang.

BACA JUGA:Produk Mitra Binaan PT Timah Tbk Tampil di Ajang Expo UMKM G20 Pulau Belitung

Pada saat itu korban anak di bawah umur berinisial AM sedang mengaji di salah satu masjid di kawasan Desa Air Saga, Tanjungpandan.

Saat hendak pulang, antara korban dan anak terdakwa berinial FS saling bersenggolan. Hingga akhirnya FS terjatuh dan menangis. Lalu FS pulang ke rumah dan melaporkan kepada ayahnya RK.

Setelah itu, FS dan RK mendatangi masjid tersebut. Di masjid Desa Air Saga RK menampar korban AM hingga berkali-kali. Usai ditampar oleh RK, AM melaporkan ke orang tuanya. 

BACA JUGA:Pemda Beltim Komitmen Siapkan WPR, Tunggu Hasil Koordinasi ke Gubernur

Tidak terima tindak penganiayaan yang dialami anaknya AM, kedua orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Belitung. Hingga akhirnya RK diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, warga Tanjungpandan RK didakwa dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, RK didakwa Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah DWG G20, Belitung Dapat Nilai Plus dari Menko Marves

Menanggapi dakwaan dari JPU Kejari Belitung, terdakwa RK sempat membantah surat dakwaan itu. Sebab ada beberapa hal yang tidak sesuai. Seperti jumlah berapa kali ia menampar korban.

Namun, untuk keseluruhan terdakwa R mengakui perbuatannya. Agenda sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan korban. Namun, dalam sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: