Tamat Sudah Karir Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Selesai Tanpa Seremonial, Tapi Masih Melawan?

Tamat Sudah Karir Ferdy Sambo, Banding Ditolak, Selesai Tanpa Seremonial, Tapi Masih Melawan?

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Tamat sudah karir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian. Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo ditolak.

Majelis komisi banding sidang etik memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.

Terkat keputusan final tersebut, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bicara soal seremonial dalam pemecatan Ferdy Sambo.

Dia menegaskan, Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ternyata tidak akan 'diiringi' seremonial. 

BACA JUGA:Kewenangan Baru Diberikan Kepada Pj Gubernur Babel, Berkenaan dengan Sanksi dan Mutasi Pegawai

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, seperti dilansir disway.id, Senin 19 September 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, bahwa penyerahan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. 

Sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM). “Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” ujar Dedi Prasetyo.

Ferdy Sambo Melawan?

Kendati karir Ferdy Sambo tamat sudah, karena majelis komisi banding sidang etik Polri menolak permohonan bandingnya, tersangka pembunuhan Brijadir J itu tetap melawan.

BACA JUGA:UMKM Belitung Kembali Bergairah, Berkat Event Nasional Tour of Kemala Belitong 2022

Terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis komisi banding sidang etik Polri, Ferdy Sambo teruskan perlawanan melalui pengacaranya.

Arman Hanis selaku pengacara dari Ferdy Sambo menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan.

Meskipun majelis komisi banding sidang etik sudah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan PTDH pada Senin 19 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id