Ayo Daftar, Bawaslu Beltim Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Ayo Daftar, Bawaslu Beltim Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Beltim Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) tingkat Kecamatan, 21-27 September 2022. 

Bagi yang berminat, persyaratan dapat diminta di Kantor Bawaslu Kabupaten Beltim di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkab Beltim pada jam kerja kantor.

Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan antara lain, WNI, berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran, berdomisili di wilayah Kabupaten Beltim, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar dan sehat jasmani rohani. 

BACA JUGA:Status Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Bakal Dicabut, Begini Respon Wabup Belitung

Lainnya, bersedia mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/daerah pada saat terpilih, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan serta setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman website www.beltimkab.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Beltim.

BACA JUGA:Beliadi Ikut Soroti Aksi Damai Penambang Beltim, Masyarakat Butuh Kejelasan Lokasi WPR

"Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari 1 asli dan 2 rangkap fotokopi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Beltim, Wahyu Epan Yudhistira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: