Syarat Naik Pesawat Masih Merujuk SE Kemenhub Nomor 82

Syarat Naik Pesawat Masih Merujuk SE Kemenhub Nomor 82

Executive General Manager (EGM) PT AP II Cabang Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Khaerul Assidiqi--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Syarat naik pesawat saat ini masih merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.

SE Nomor 82 Tahun 2022 itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Executive General Manager Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Khaerul Asidiqi kepada Belitong Ekspres, Selasa (27/9).

"Aturan itu mulai berlaku 29 agustus hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk syarat penerbangan saat ini masih sesuai SE Kemenhub Nomor 82 tahun 2022," katanya.

BACA JUGA:Hellyana Berikan Dukungan, Status Internasional Bandara H.AS Hanandjoeddin Harus Dipertahankan

BACA JUGA:Sekda Belitung: Bandara H.AS Hanandjoeddin Masih Berstatus Internasional, Belum Ada Surat...

Adapun pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

"Pelaku perjalanan berstatus warga negera asing (WNA) dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," terang Khaerul Asidiqi.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping. 

BACA JUGA:Bandara H.AS Hanandjoeddin Tampilkan Keunikan Belitung, Delegasi G20 DMM Sangat Terkesan

BACA JUGA:Jelang Kejurda Gulat Senior se-Babel 2022, PGSI Belitung Audiensi dengan Bupati

"Bagi pelaku dengan kondisi kesehatan khusus juga dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter RS setempat," bebernya.

Maka dari itu, kata Khaerul, berdasarkan SE itu bagi penumpang yang belum booster atau vaksin ketiga, tidak diperbolehkan naik pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: