Tuntutan Sopir Pelabuhan Tanjungpandan Dipenuhi, Kenaikan Tarif Angkutan Barang Disepakati

Tuntutan Sopir Pelabuhan Tanjungpandan Dipenuhi, Kenaikan Tarif Angkutan Barang Disepakati

Tuntutan sopir terkait kenaikan tarif angkutan barang di pelabuhan akhirnya disepakati saat pertemuan di Kantor Pelindo Regional 2 Tanjungpandan, Jumat (30/9)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tuntutan Asosiasi Sopir Pelabuhan (Assapel) mengenai kenaikan tarif angkutan barang di Pelabuhan Tanjungpandan, akhirnya dipenuhi.

Kesepakatan kenaikan tarif angkutan tersebut  merupakan hasil pertemuan di Kantor PT Pelindo  Regional 2 Tanjungpandan, Belitung, Jumat (30/9).

Sebelumnya, ratusan sopir Pelabuhan Tanjungpandan menggelar aksi mogok kerja. Hal itu dilakukan lantaran permintaan biaya kenaikan tarif angkutan barang tidak kunjung terealisasi.

Setelah beberapa hari mogok kerja, Bupati Belitung H Sahani Saleh mengajak Assapel untuk menggelar audiensi di Kantor Bupati Belitung.

BACA JUGA:Pedangdut Tommy Ali Hibur Pengunjung Kafe Peramun Tanjungpandan, Puji Belitung Sangat Asri

BACA JUGA:DKPUS Babel Telusuri dan Gali Naskah Kuno, Sejarah Terbentuknya Belitung

Hasil dari audiensi tersebut, disepakati kenaikan tarif angkutan barang di Pelabuhan Tanjungpandan sebesar 25 persen dari harga awal.

Akhirnya, Jumat hari ini Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama sejumlah pejabat di Belitung, pengusaha dan sopir pelabuhan melakukan pertemuan di Kantor Pelindo Tanjungpandan.

"Hari ini ada kesempatan harga tarif angkutan di pelabuhan antara pengusaha dan penyedia jasa. Dan kesepakatan ini sudah ditandatangani," kata Isyak Meirobie, kepada wartawan.

Isyak Meirobie menjelaskan, untuk kenaikan harga angkut 0 kilometer hingga 10 kilometer mengalami kenaikan 20 persen dari harga sebelumnya. Dan PPH ditanggung oleh pengguna jasa.

BACA JUGA:52 Atlet Ikut Bertarung di Kejurprov Youth Aquatlhon Belitung

BACA JUGA:10.965 keluarga di Beltim Kategori Berisiko Stunting, Ini Indikator Penyumbang Terbesar

Sedangkan di atas 10 kilometer atau keluar kota mengalami kenaikan 15 persen. Sedangkan PPH ditanggung oleh pemilik kendaraan atau penyedia jasa. Tarif tersebut berlaku mulai 10 Oktober 2022.

"Berita acara sudah ditandatangani, dan untuk SK, Senin akan diproses. Hari ini sudah disampaikan langsung ke Kabag Hukum," jelas Isyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: