Pemprov Babel Ternyata Masih Mau Pulau Tujuh, Meski Sudah Milik Provinsi Kepri

Pemprov Babel Ternyata Masih Mau Pulau Tujuh, Meski Sudah Milik Provinsi Kepri

Pemprov Babel Tak Serius Selesaikan Masalah gususan Pulau Tujuh--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ternyata masih mau dengan gugusan Pulau Tujuh yang kini sudah ditetapkan menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Meski di Babel masih cuma 'dibahas', namun agaknya cukup serius.  Buktinya, rapat rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, Rabu (5/10). Hanya saja, rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan perangkat daerah ini tertutup untuk wartawan.

Dikonfirmasi usai rapat, Pj Gubernur mengaku kerahasiaan dalam rapat itu dinilai sangat penting berkenaan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan Pemprov Babel untuk 'menggugat' ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kita bukan tertutup informasinya," kata Ridwan Djamaluddin yang juga menjabat Dirjen Minerba kepada wartawan.

BACA JUGA:Pemprov Babel Tak Serius Selesaikan Masalah Pulau Tujuh, Sebaliknya DPRD Berapi-api

Sayangnya ia tak menjelaskan banyak tentang rapat tersebut. Bahkan saat disinggung berkenaan nota keberatan yang telah dilayangkan oleh Pemprov ke Kemendagri.

Yang jelas, kata RD, perjuangan ini guna memberi kepastian berkaitan batas wilayah sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari, apalagi saat pemilihan umum (Pemilu) mendatang.

"Kita ingin ada kepastian, jangan sampai nanti misalnya di Pemilu, suara pencoblosan, tidak sah, oh ternyata itu di wilayah sana," terangnya.

Pemprov Babel Dinilai Lelet

Diketahui sebelumnya, ketegasan Pemprov Babel soal Pulau Tujuh sudah lama ditunggu, bahkan oleh DPRD Babel. Sikap terkesan adem ayem Pemprov Babel juga memancing reaksi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, lewat ketua fraksinya Adet Mastur.

BACA JUGA:Turnamen Gaple Komunitas Terabas Cup 2022, Rendra Basri: Ajang Silaturahmi dan Tukar Pikiran

BACA JUGA:Penyanyi Dangdut Kota Pangkalpinang 7 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Beraksi di Kost-kosan

Adet menilai, Pemprov sudah terlalu lama dan bahkan cenderung tidak peduli menyikapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Sebab, sesuai Kepmen yang mencantumkan Desa Pekajang di gugusan Pulau Tujuh ini masuk bagian dari desa Kabupaten Lingga diterbitkan pada 24 Februari 2022, dan sekarang hampit memasuki bulan September. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id