Rakyat Babel Bisa Menambang Timah dengan Legal, Ini Langkah Nyata Gubernur Hidayat Arsani
Pekerja tambang timah menggunakan ponton isap produksi di perairan Pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel--(Dok: Antara)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani mempercepat langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan menyejahterakan.
Melalui percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih yang bermitra langsung dengan PT Timah Tbk, pemerintah ingin memastikan tambang rakyat di Babel berjalan secara transparan, adil, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Gubernur menegaskan komitmennya untuk mempercepat beroperasinya Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan bagian dari kemitraan strategis antara Pemprov Babel dan PT Timah Tbk.
Program inisiatif ini digagas sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
“Koperasi Desa Merah Putih ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat. Direktur Utama PT Timah mengajak masyarakat menambang di wilayah IUP, dan hasil kerjanya akan langsung dibayar pada hari yang sama,” ujar Hidayat saat memimpin rapat koordinasi percepatan operasional Koperasi Merah Putih, seperti dilansir dari Antara, Senin (27/10/2025).
BACA JUGA:Satgas Gerebek Gudang Timah Ilegal di Belitung, Diduga Milik Anak Buah Terpidana Korupsi Rp300 T
Menurut Hidayat Arsani, Koperasi Desa Merah Putih akan dijalankan melalui pola kemitraan langsung dengan PT Timah. Melalui skema ini, perusahaan pelat merah tersebut akan menjadi pembeli resmi hasil tambang rakyat yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah maupun di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masyarakat lokal yang menambang di wilayah IUP PT Timah akan memperoleh dukungan pendanaan dari bapak angkat untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hasil tambang wajib dijual hanya kepada PT Timah, tidak boleh kepada pihak lain,” tegas Gubernur Hidayat.
Ia menambahkan, Pemprov Babel kini tengah menyempurnakan seluruh aspek legalitas agar kegiatan pertambangan rakyat di daerah ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan aktivitas tersebut benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semua izin tambang rakyat akan diperbaiki dan dipermudah, mulai dari IUP penambangan hingga surat jasa usaha pertambangan. Tidak ada pungutan biaya apa pun,” kata Hidayat.
Saat ini tercatat sebanyak 163 koperasi di Bangka Belitung telah menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama resmi dengan PT Timah. Pemerintah daerah kini hanya menunggu proses legalisasi serta penandatanganan perjanjian kerja sama sebelum kegiatan operasional pertambangan rakyat dapat dimulai secara penuh.
BACA JUGA:Satgas Halilintar Sikat Ponton Timah Ilegal di Sungai Pilang, Usai Tabrak Kabel Sutet PLN Belitung
Langkah sinergis antara pemerintah, koperasi, dan PT Timah ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk menekan maraknya praktik tambang ilegal yang selama ini terjadi akibat keterbatasan akses perizinan, pembiayaan, serta pendampingan bagi masyarakat penambang kecil di Bangka Belitung.
“Masyarakat sebenarnya sudah memahami aturan, hanya saja banyak yang belum memiliki izin sehingga aktivitasnya masih dianggap ilegal. Dengan harga timah yang kini mencapai sekitar Rp90 ribu per kilogram, kami optimistis kesejahteraan warga akan meningkat. Dulu saja dengan harga Rp20 ribu mereka sudah bisa hidup cukup,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: