Razia, Polres Belitung Amankan 8 Penambang dan 1 Alat Berat

Razia, Polres Belitung Amankan 8 Penambang dan 1 Alat Berat

Polsek Membalong saat melakukan razia dan mengamankan alat berat di Kecamatan Membalong-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Beberapa hari melakukan razia tambang timah yang diduga ilegal di dua lokasi, jajaran Polres Belitung mengamankan delapan orang dan satu alat berat.

Pertama razia tersebut dilakukan di Air Rusak, Desa Terong, Sijuk Kamis (6/10). Di tempat itu, Polres Belitung mengamankan delapan orang serta sejumlah alat tambang jenis suntik.

Mereka yang diamankan yakni pria berinisial EY, KU, ER , FE, HL, AS, SU dan Ir. Sedangkan kedua, razia dilakukan Polsek Membalong di Hutan Produksi (HP) Air Merah, Desa Simpang Rusa, Membalong, Sabtu (8/10).

Di tempat tersebut, Polsek Membalong mengamankan satu unit ekskavator Merk Kobelco warna biru. Saat ini Polsek Membalong masih melakukan penyelidikan pasca penangkapan alat berat itu.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan adanya razia tambang timah jenis suntik yang diduga ilegal di Kawasan Desa Terong, Kecamatan Sijuk.

BACA JUGA:Hilang 12 Hari, Warga Kelapa Kera Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Dalam razia ini delapan orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni alat tambang jenis suntik," kata Iptu Edi.

Dia menjelaskan, Kamis lalu pihaknya mendapat informasi terkait adanya penambangan mineral timah jenis suntik di lokasi. Mendapat kabar tersebut Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Yandha Aditya mendatangi tempat itu.

Setiba di lokasi, polisi melihat ada sebanyak delapan set alat beroperasi. Lalu, pihak kepolisian langsung menghentikan aktivitas tersebut. Setelah itu, melakukan pemeriksaan.

"Usai diperiksa, mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya surat perizinan," jelasnya.

"Atas perbuatannya delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba)," sambungnya. 

BACA JUGA:PGSI Belitung Juara Umum Kejurda Gulat Senior se-Babel

Sementara itu, Kapolsek Membalong AKP Gilang Indra membenarkan adanya kabar razia yang dilakukan oleh jajarannya. Menurutnya razia ini dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Yakni terkait illegal logging, Illegal mining dan lainnya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Gilang, kepada Belitong Ekspres, Minggu (9/10) kemarin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: