Kasus Tipikor, Kondisi BPRS Babel Sekarang Jauh Beda, Radmida: Itu Kasus Lama

Kasus Tipikor, Kondisi BPRS Babel Sekarang Jauh Beda, Radmida: Itu Kasus Lama

Komisaris Utama BPRS Babel, Radmida Dawam.--

BELITONGEKSPRRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dugaan Tipikor pembiayaan Al-Murahabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) cabang Toboali, Bangka Selatan (Basel), sama sekali tak mempengaruhi kondisi BPRS Babel secara keseluruhan. 

Pasalnnya, kasus yang ditangani Polda Babel itu adalah kasus lama yaitu tahun 2015. Demikian disampaikan Komisaris Utama BPRS Babel, Radmida Dawam, kemarin.

"Itu kasus lama, saya sudah tanyakan ke Dirut BPRS --Khairul Ikhwan--, dan benar kejadian itu tahun 2015. Saya belum menjadi bagian di BPRS," ujar Radmida Dawam kepada Babel Pos.

Penahanan itu sendiri, setelah berkas penyelidikan kepolisian dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

BACA JUGA:Putri Terdakwa Narkoba di Belitung, Ngaku Hanya Kurir, Sekali Antar Sabu Rp 50 ribu

Diakui, saat ini kondisi BPRS Babel sendiri sudah jauh berbeda setelah dikelola oleh orang-orang yang bertangan dingin dan berpengalaman, dengan Komut yang juga Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam, serta menempatkan Khairul Ikhwan sebagai Direktur Utama (Dirut) yang memang sudah lama malang melintang dalam keuangan berbasis syariah.

Apa saja langkah yang dilakukan agar tak ada lagi yang terjerat dalam persoalan hukum? ''Kita bahkan sudah menandatangani MoU dengan pihak Kejati Babel,'' tegas Radmida yang juga Birokrat Senior itu.

Radmida Dawam juga mengatakan dugaan kasus pembiayaan fiktif tersebut memang sudah diusut oleh pihak kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Akan tetapi, pihak kepolisian baru melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin. Setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

BACA JUGA:Petani Jagung Belitung Mulai Mengolah Lahan, Proses Tanam Hingga Akhir Oktober

"Mulai diusut sejak tahun 2021 itu informasi yang saya dengar. Kasus juga dinyatakan sudah P21," ujar Radmida Dawam.

Meskipun begitu lanjut dia, dengan dilakukan penahahan terhadap tujuh orang tersangka itu pihaknya akan tetap mengikuti proses yang ada.

Sebagai Komisaris Utama, ia juga terus melakukan perbaikan terhadap BPRS Bangka Belitung. Pihaknya berupaya tegas agar BPRS tidak tersandung masalah baru. 

“Saya terus berupaya agar tidak timbul masalah baru. Saya paling cerewet di BPRS, agar ada ketegasan itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: