Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA

Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA

Suasana sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi warga negara asing (WNA) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menggelar sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bagi warga negara asing (WNA) dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.

Kebijakan Keimigrasian Terbaru Bagi WNA dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Barron Ichsan.

Adapun materi yang dibawakan narasumber Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda  Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto yaitu peraturan dan ketentuan di bidang izin tinggal keimigrasian, bertempat di Sunset Bar BW Suite Tanjungpandan, Rabu (26/10) kemarin.

Peserta yang hadir yakni pihak perusahaan yang memperkerjakan orang asing di Belitung, orang yang melakukan perkawinan campuran dan insan media di kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung Minta Toko Obat dan Apotek Tak Jual Obat Sirup

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno mengatakan, kegiatan itu merupakan salah satu tugas mereka menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru, terkait izin tinggal kepada masyarakat di Belitung.

"Banyak kebijakan-kebijakan terbaru dari direktorat jenderal imigrasi terutama terkait kemudahan pemberian izin tinggal yang dilaksanakan kantor imigrasi Tanjungpandan," kata Suyatno kepada Belitong Ekspres.

Menurut Suyatno, salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni terkait perizinan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Indonesia. Terutama Imigrasi mendukung kebijakan pemerintah terkait pariwisata di masa pendemi Covid-19. 

"Kebijakan kemudahan pariwisata itu dengan memberikan kebebasan pemberian bebas visa kepada 9 negara dan pemberian Visa On Arrival (VOA) kepada 89 negara," bebernya.

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bentuk Sentra Gakkumdu

Suyatno menerangkan, pemberian bebas visa dan VOA itu diberikan melalui beberapa bandara, yakni ada 9 bandara yang ditunjuk sebagai pintu masuk warga negara asing pemegang bebas visa dan VOA.

"Kemarin ada juga kebijakan terkait mendukung KTT G20 di Bali, Imigrasi memberikan kemudahan bebas visa untuk para delegasi dan peserta KTT G20," terangnya.

Kemudian untuk di Belitung, layanan VOA itu ditunjuk di pelabuhan Tanjungpandan sebagai pintu masuk subjek VOA, akan tetapi pelabuhan itu tidak melayani alat angkut yang membawa penumpang, sedangkan untuk bandara juga belum ada maskapai melakukan penerbangan internasional ke Belitung.

"Adanya pandemi Covid-19 ini, kebijakan kami sangat dinamis sekali," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: