Dua Hari Pendaftaran PPK, KPU Beltim Terima 67 Berkas Pendaftar

Dua Hari Pendaftaran PPK, KPU Beltim Terima 67 Berkas Pendaftar

Komisioner KPU Kabupaten Beltim Asrikhah--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dua hari pembukaan pendaftaran adhoc Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), KPU Belitung Timur (Beltim) sudah menerima 67 berkas pendaftar dari 7 Kecamatan.

Dari 67 berkas pendaftar PPK yang masuk di KPU Beltim,  55 berkas pendaftaran diantaranya sudah selesai diupload dan sisanya dalam proses upload.

Proses upload tersebut tidak lepas dari sistem pendaftaran adhoc PPK pada Pemilu tahun 2024 menggunakan aplikasi siakba yang disiapkan KPU RI.

Komisioner KPU Beltim Asrikhah menjelaskan, bagi pelamar yang berkasnya belum dinyatakan lengkap atau ada kekurangan maka operator mempersilahkan untuk dilengkapi.

BACA JUGA:Pendaftaran Mulai Dibuka, KPU Beltim Buka Lowongan PPK, Butuh 35 Orang

BACA JUGA:KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

Jika berkas pendaftaran PPK sudah lengkap, operator akan melakukan pengecekan untuk kemudian berkas dapat dinyatakan memenuhi syarat.

"Selain dokumen yang diupload melalui aplikasi siakba, pelamar juga mengantarkan hardcopy berkas pendaftaran ke kantor KPU. Dengan syarat, setelah operator siakba sudah menyatakan berkas lengkap dan memenuhi syarat," ujar Asrikhah, Selasa (22/11) kemarin.

Asrikhah menjelaskan, meskipun pendaftaran sudah dibuka pada tanggal 20 Nopember 2022, KPU Beltim tetap melakukan sosialisasi dan mengumumkan ke seluruh Kecamatan. Pengumuman berisi timeline pendaftaran dan pembentukan PPK. 

"KPU juga minta dukungan kepada Kecamatan untuk dapat menyebarkan ke Desa. Disitu sudah kita pasang spanduk dan pengumumann sudah dipasang ke Kecamatan," jelas Asrikhah.

BACA JUGA:Marwansyah: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu 2024 Tantangan Komisioner KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Nanda Setyabudi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Kasus TPPU Tipikor Desa Air Saga

Bahkan, KPU menyiapkan form isian pendaftaran di setiap Kecamatan berupa hardcopy bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai adhoc PPK. Dengan form ini, calon pendaftar tidak perlu download atau mengetik ulang form.

Selain itu, guna menarik animo masyarakat untuk mendaftar maka KPU Beltim menjalankan cara yang disebut strategi khusus. Yakni menempatkan satu orang staf Kecamatan sebagai koordinator bagi pendaftar di tiap-tiap Kecamatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: