Sah, 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Resmi Ditetapkan KPU RI

Sah, 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024, Resmi Ditetapkan KPU RI

KPU RI menetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024--disway.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan sebanyak 17 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Hal itu disampaikan langsung berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpo Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Adapun sebelumnya terdapat 18 partai politik mengikuti tahapan verifikasi faktual. Namun, hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU baik itu dari tingkat pusat maupun daerah terhadap 18 partai politik ini, hanya ada 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual.

BACA JUGA:Bupati Beltim Serahkan Bantuan Perahu dan Alat Tangkap Kepada Nelayan

BACA JUGA:Diskominfo Belitung Timur Targetkan Indeks SPBE 2023 Meningkat

Sedangkan satu partai politik lainnya tidak bisa melanjutkan ke tahapan Pemilu selanjutnya karena saat verifikasi faktual, terdapat di dua daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Berikut daftar 17 partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN), 

2. Partai Bulan Bintang (PBB), 

3. Partai Buruh, 

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 

5. Partai Demokrat.

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: