Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Formasi Teknis Pemprov Babel Telah Dibuka, Cek Persyaratan

Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Formasi Teknis Pemprov Babel Telah Dibuka, Cek Persyaratan

Kepala BKPSDM Provinsi Babel, Susanti--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG -  Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi teknis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 telah dibuka.

Pemprov melalui BKPSDM Provinsi Babel resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Formasi Teknis yang dimulai pada Rabu, 21 Desember 2022.

Bagi pelamar yang mau daftar, pendaftaran PPPK Pemprov Babel akan berlangsung hingga 6 Januari 2023 secara online dengan mengakses laman sscasn.bkn.go.id. 

Kepala BKPSDM Babel Susanti mengatakan, seleksi PPPK formasi teknis terbuka untuk umum dengan minimal pendidikan DIII/S1 dan disiapkan untuk 33 formasi.

BACA JUGA:2023, Pemkot Pangkalpinang akan Luncurkan Sicuan, Aplikasi Cuti ASN

BACA JUGA:Sekda Kota Pangkalpinang Keliling OPD Bagikan Souvenir di Hari Ibu

Susanti berharap setiap pelamar PPPK Formasi Teknis Pemprov Babel tahun 2022 wajib membaca pengumuman dengan cermat.

Pengadaan PPPK Pemprov Kep Babel NOMOR : 800/0727/BKPSDMD/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang dapat diakses di laman website bkpsdmd.babelprov.go.id. 

"Di laman itu juga kami menyiapkan buku panduan bagi para pelamar," ujar Susanti kepada Babel Pos Kamis (22/12) kemarin.

Ia menjelaskan, pelamar yang mengikuti harus memenuhi apa yang menjadi persyaratan dan ketentuan dalam pendaftaran. 

BACA JUGA:3 Desa di Beltim Tanpa Pelamar PPS 2024, KPU Beltim Optimis Kuota Pelamar Tercapai

BACA JUGA:Operasi Lilin Menumbing 2022, Polres Beltim Waspadai Lima Potensi Gangguan

Hal ini penting agar masing-masing pelamar seleksi PPPK dapat Memenuhi Syarat dan lulus ke tahap seleksi kompetensi. Sebab, PPPK merupakan para ahli yang telah bekerja dan memiliki pengalaman dalam bidang tugasnya.

"Sehingga tentunya perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja bermaterai dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Kepala PD) dan atau Direktur HRD bagi perusahaan swasta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id