Juhri dan Suardi Menyesal Lakukan Korupsi, Ada Permintaan dari Anggota DPRD Belitung

Juhri dan Suardi Menyesal Lakukan Korupsi, Ada Permintaan dari Anggota DPRD Belitung

Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Juhri dan Ir Suardi mengakui salah dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kedua perkara korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Belitung.

Pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan, bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun 2020.

Adapun Juhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor di Dindikbud Belitung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta. 

Penyesalan Juhri dan Suardi diungkap dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/1/2023).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Anggoro mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan di dua tempat. Yakni di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Kantor Kejari Belitung.

Untuk Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sedangkan kedua terdakwa berada di Kejaksaan Negeri Belitung.

"Sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dipimpin oleh Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono. Untuk kedua terdakwa melalui aplikasi zoom," kata Anggoro kepada Belitong Ekspres.

Dalam keterangan terdakwa Juhri mengungkapkan bahwa pengadaan fasilitas dan DED dilakukan karena adanya permintaan dari anggota DPRD Belitung berinisial PCN. 

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, karena melakukan perbuatan tersebut. Juhri juga membenarkan bahwa ia menerima uang total Rp 5 juta dari penyedia," jelasnya.

Selain itu, terdakwa Juhri selaku PPK mengaku tidak mengecek dengan baik proses pengadaan dalam pembuatan unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan tersebut.

Anggoro memaparkan, untuk terdakwa Suardi pada intinya juga menerangkan bahwa ia mengakui proses penyerahan dan penandatanganan dokumen penawaran kontrak. Serta meminta pembayaran dilakukan di hari yang sama. 

Proses tersebut dilakukan pada Tanggal 10 desember 2020. Setelah menerima pembayaran 100 persen, Suardi  tidak mengerjakan item pekerjaan 100 persen, yaitu test sondir.

"Pada sidang kemarin, Suardi juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Yakni memberikan uang kepada Juhri selaku PPK dengan total Rp 8 juta," papar Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: