Menkopolhukam Bongkar Isu Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Ringan Ferdy Sambo

Menkopolhukam Bongkar Isu Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Ringan Ferdy Sambo

Menkopolhukam Mahfud MD bongkar isu pergerakan sosok jenderal pesan vonis ringan Ferdy Sambo--Disway.id

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD bongkar isu adanya pergerakan sosok jenderal pesan vonis ringan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Isu santer ada 'gerakan bawah tanah' sosok jenderal agar vonis Ferdy Sambo ringan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Mahfud MD membongkar isu pergerakan jenderal itu seiring Ferdy Sambo Cs diperiksa hingga dituntutnya melalui persidangan.

Ferdy Sambo semula dituntut dengan hukuman mati, namun seiring waktu ternyata tuntutannya yaitu hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan

BACA JUGA:Remaja dan Ilusi 'Keren' Merokok

Dilansir dari disway.id, Menkopolhukam mengisyaratkan dirinya mengetahui adanya pergerakan yang pesan putusan hukuman Ferdy Sambo.

Kata Mahfud MD, ada sosok seorang jenderal bintang satu yang melakukan 'gerakan bawah tanah' agar vonis Ferdy Sambo ringan atau bahkan bebas jeratan hukum.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," katanya.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum," sambung Menkopolhukam.

BACA JUGA:APDESI Belitung Ikut Dukung Usulan Periode Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun, Ini Alasannya

BACA JUGA:Rapat Kerja, KONI Pangkalpinang Target Raih Juara Umum Porprov Babel di Bangka Barat

Namun demikian, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh dengan pergerakan pesan vonis Sambo tersebut.

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: