Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerbitan SKT di atas lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/1/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Warga RT 12 Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, tetap menolak penerbitan SKT di atas lapangan sepak bola yang dijadikan kavling.

Penolakan Surat Keterangan Atas Tanah (SKT) yang diterbitkan Kelurahan Paal Satu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/1/2023).

RDP yang diadakan DPRD Belitung menindaklanjuti terkait laporan warga di Kelurahan Paal Satu berkenaan dengan penerbitan SKT dan lapangan sepak bola yang dijadikan tanah kavling.

Secara tegas, warga meminta kegiatan pembangunan di atas lahan lapangan bola itu untuk dihentikan. Sebab proses penerbitan SKT dinilai tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

BACA JUGA:Lapangan Bola Jadi Kavling, Lurah Paal Satu Sebut Penerbitan SKT Sesuai Prodesur, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:SKT Diterbitkan, Lapangan Bola di Kelurahan Paal Satu Dijadikan Tanah Kavling, Kok Bisa?

Menanggapi hal itu, Lurah Paal Satu M Yusuf mengatakan, akan menindaklanjuti hasil pertemuan RPD di DPRD Belitung itu. Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pencabutan SKT.

"Intinya kami di kelurahan akan mengakomodir apa yang menjadi keinginan dan harapan oleh warga. Dan dari awal kami dari kelurahan berada pada posisi netral dan tidak berpihak kepada siapapun," kata M Yusuf.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Belitung Slypana mengatakan, mendukung apa yang menjadi keinginan dan harapan dari warga selama hal tersebut benar.

"Kita mendukung agar lahan itu di kembalikan ke masyarakat untuk fasilitas umum karena bagaimanapun. Lahan itu masyarakat yang mengelola dan banyak saksi hidup yang masih mengetahui," kata Slypana kepada Belitong Ekspres usai RDP.

BACA JUGA: SKT Terbit Dalam IUP PT Alter Abadi, Ketua DPRD Belitung: Itu Tidak Dibenarkan

BACA JUGA:KPU Belitung Lantik 147 Anggota PPS, Berlanjut Kegiatan Bimtek

Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, tercatat atau tidak tercatat lahan itu sepatutnya milik pihak kelurahan Paal Satu. Karena di sana pernah ada fasilitas dari kelurahan.

Oleh sebab itu, kejadian ini dapat pembelajaran bagi yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SKT agar mengutamakan hal layak ramai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: