Juhri dan Suardi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dindikbud Belitung

Juhri dan Suardi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dindikbud Belitung

Terdakwa Juhri dan Ir Suardi saat menjalani sidang vonis melalui secara virtual di Kantor Kejari Belitung-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Juhri dan Ir Suardi divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang.

Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun anggaran 2020.

Selain vonis penjara, Juhri dan Suardi juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika keduanya tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Amar putusannya itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pangkalpinang saat sidang yang mengagendakan vonis, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA:HUT ke-21, Pokja Wartawan Belitung Ada Berbagai Kegiatan, Jumat Pagi Ada Pasar Tani

Sidang vonis berlangsung di dua tempat. Yaitu, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara langsung dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung sidang online melalui aplikasi zoom.

Untuk penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sedangkan kedua terdakwa berada di Kantor Kejari Belitung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono mengatakan, berdasarkan fakta persidangan majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa.

Yakni menyatakan terdakwa Juhri dan Ir Suardi bersalah melakukan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:BKKBN Babel Berikan Orientasi TPK Kader di Belitung

Terdakwa korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 124 juta.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah membacakan vonis itu, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan pilihan terhadap terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta. Terima pikir-pikir atau banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: